Senin, 8 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Berita Istana
Last updated: Minggu, 7 Juni 2026 14:52 2:52:44 pm
By Berita Istana
Share
8 Min Read
SHARE

Jakarta – Dunia keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warga negara asing (WNA). Bukannya fokus menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara, sejumlah besar oknum di Korps Baju Biru Tua itu justru menjadi pelaku kriminal pemerasan.

Parahnya, tindakan tidak beradab tersebut dilakukan secara bersama, terorganisasi, terstruktur, dan merata di berbagai wilayah, dari pucuk pimpinan tertinggi hingga di level pelaksana lapangan. Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Unit Kepatuhan Internal (Patnal) disinyalir berada di garda terdepan dalam menyuburkan praktik lancung ini.

Secara psikologis dan birokratis, diksi “deportasi” telah menjelma menjadi senjata yang paling ditakuti oleh para WNA. Ketakutan mendalam akan pengusiran paksa, kehilangan mata pencaharian, serta keterpisahan dari keluarga inilah yang kerap dieksploitasi oleh oknum petugas keimigrasian sebagai instrumen pemerasan yang sangat efektif.

Fakta-fakta dari pola kejahatan ini jamak ditemukan di lapangan. Pengalaman Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat mengadvokasi dan mendampingi WNA di dua wilayah hukum berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim (Sumatera Selatan) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, memberikan bukti empiris yang tak terbantahkan mengenai masifnya ancaman deportasi yang berujung pada pemerasan materiil.

*PPWI: Periksa PT. Al Maha for Public Services*

Dalam menjalankan aksinya, para oknum ini tidak bergerak sendiri. Mereka diduga kuat membangun jejaring dengan pihak ketiga, yakni perusahaan-perusahaan agen jasa pengurusan dokumen keimigrasian (biro jasa). Berdasarkan bukti-bukti kuat yang dihimpun, salah satu entitas biro jasa yang diduga kuat terkait dengan jaringan ini adalah PT Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Suplai Beton WSBP untuk Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 3 Mendekati Rampung, Jelang Mudik Lebaran 2026
MBG di Sragen Jateng Dihentikan sampai Penyebab Keracunan Diketahui
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
Warganet Ramai Dukung Gubernur Jabar dan Gubernur Maluku Utara Kang Dedy dan Sherly Menikah

Keterlibatan jaringan ini terkuak secara benderang dalam kasus yang menimpa seorang warga negara Yaman bernama Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah. Maged, yang saat itu bersama istri dan bayinya yang masih bayi berusia lima bulan, dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta oleh oknum petugas Imigrasi Muara Enim dengan ancaman akan dideportasi.

READ  Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

Tragisnya, ketika kasus pemerasan ini dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh PPWI bersama korban, intervensi justru datang dari lingkaran dalam keimigrasian sendiri. Seorang oknum petugas Patnal Ditjen Imigrasi bernama Paroy disinyalir melakukan intimidasi psikologis terhadap Maged.

Di bawah tekanan yang hebat, Maged akhirnya memilih mundur dari pendampingan PPWI. Dari informasi mutakhir yang diterima, Maged kemudian “menyelesaikan” kasusnya di bawah meja melalui PT Al Maha for Public Services, dan terpaksa merogoh kocek hingga Rp 100 juta.

*Evaluasi Unit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi*

Keterlibatan oknum Patnal dalam kasus Maged memperkuat dugaan bahwa Unit Kepatuhan Internal, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas moralitas pegawai, justru disinyalir menjadi pelindung _(backing)_ utama para pelaku pemerasan di berbagai daerah. Pola ini terlihat konsisten baik kasus imigrasi di Muara Enim maupun di Yogyakarta.

Ironisnya, target empuk dari pemerasan ini mencakup spektrum yang luas: mulai dari investor tulen yang menanamkan modal besar (seperti dalam kasus di Yogyakarta) hingga “investor fiktif” tak bermodal yang terjebak dalam lingkaran manipulasi dokumen administratif (seperti kasus Maged di Muara Enim). Bagi oknum imigrasi, status asli atau palsunya investor tidaklah penting; yang utama adalah posisi rentan mereka yang dapat diperas menggunakan instrumen ancaman deportasi.

Fenomena bungkamnya para korban pemerasan ini pun bukan tanpa alasan. Oknum Patnal Ditjen Imigrasi, Paroy, bahkan sempat menyatakan secara eksplisit bahwa hampir tidak ada WNA korban pemerasan yang berani bersuara atau membuat laporan resmi. Hal ini terjadi karena dalam ekosistem keimigrasian yang korup, konsekuensi hukum dari pelaporan tersebut justru akan berbalik menghantam WNA itu sendiri. Mereka dihadapkan pada skenario terburuk: kehilangan hak tinggal dan diusir dari Indonesia.

READ  Teknologi Drone Otomatis DJI Dock 3 Perkuat Sistem Keamanan Aset Industri

Melihat realitas yang merusak citra bangsa di mata internasional ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan kecaman yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk perilaku kriminal para oknum yang memanfaatkan seragam negara untuk merampok orang asing yang tidak berdaya.

Tindakan para oknum imigrasi ini, kata Wilson Lalengke, terutama mereka yang berlindung di balik Unit Intelijen dan Patnal, adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat menjijikkan! Mereka bertindak tak ubahnya gerombolan perompak berseragam yang memeras darah dan air mata para WNA, bahkan tega mengintimidasi seorang ayah yang sedang menggendong bayinya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia. Saya menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk tidak tinggal diam melihat kebiadaban yang terorganisir ini. Bongkar sarang mafia ini, seret para oknum jahanam itu, termasuk oknum bernama Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha, ke sel tahanan secepatnya! Jangan biarkan institusi negara menjadi tempat bernaungnya para pemeras!” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 7 Juni 2026.

*Penegakan Hukum Keimigrasian secara Radikal*

Secara filosofis, krisis moral akut di dalam tubuh imigrasi ini sejalan dengan apa yang pernah diingatkan oleh filsuf politik legendaris asal Prancis, Montesquieu (1689-1755). Dalam mahakaryanya _De l’esprit des lois_ (Semangat Hukum), Montesquieu menulis sebuah aksioma fundamental: “Setiap manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya; ia akan terus berjalan sampai ia menemukan batas-batasnya.” Ketika fungsi pengawasan internal (Patnal) justru ikut larut dalam penyalahgunaan tersebut, maka hukum kehilangan batas dan berubah menjadi alat tirani birokrasi.

Lebih jauh, situasi ini merefleksikan konsep _Banality of Evil_ (Kebanalan Kejahatan) yang dicetuskan oleh filsuf Hannah Arendt (1906-1975). Kejahatan sistemik terjadi bukan hanya karena adanya monster moral, melainkan karena orang-orang biasa di dalam sistem birokrasi menganggap pemerasan, intimidasi, dan penerimaan suap sebagai bagian dari “prosedur kerja normal” sehari-hari. Mereka kehilangan kepekaan nurani untuk membedakan mana keadilan dan mana kejahatan, demi mengamankan keuntungan finansial kelompok.

READ  BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Mantan Presiden Jokowi

Oleh karena itu, demi memutus mata rantai kejahatan keimigrasian ini, Kejaksaan Agung melalui jajarannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh pelosok negeri memiliki kewajiban hukum mutlak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan progresif. Jaksa tidak boleh menunggu bola; mereka harus proaktif memburu dan menyeret para oknum imigrasi, serta pihak ketiga yang bertindak sebagai kaki tangan, ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga menuntut sinergitas total dari seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Kehutanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil inisiatif bersama untuk memeriksa keberadaan WNA secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Pemeriksaan ini harus difokuskan pada pemetaan pola pemalsuan dokumen keimigrasian yang melibatkan kolaborasi jahat antara oknum petugas dalam dan biro jasa nakal.

“Hanya melalui penegakan hukum yang radikal, transparan, dan tanpa kompromi, Indonesia dapat membersihkan institusi keimigrasiannya dari cengkeraman mafia dan mengembalikan marwahnya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” tutup Wilson Lalengke. (TIM/Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article PT Vinindo Inti Pratama Dukung Panggung Gembira Santri Gontor
Next Article Apa Itu SPF dan Berapa SPF yang Aman untuk Bayi dan Anak?
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
WSBP bersama Mitra dan Pelanggan Kembali Tanam 1.217 Pohon pada Kuartal I 2026 melalui Program WSBP Inspiring Kindness: Piles of Sustainability
Featured
PT Nica Globalmarin Indonesia Dukung Backbone Digital Regional Lewat Proyek Kabel Laut RISING 8
Berita Istana
Harga Emas Hari Ini: Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan XAUUSD Minggu Ini
Berita Istana
Apa Itu SPF dan Berapa SPF yang Aman untuk Bayi dan Anak?
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaTNI & POLRI

Diusir Saat Liputan, Wartawan Akhirnya Laporkan Oknum Puskesmas Sine ke Dewan Pers

Jumat, 17 April 2026 19:20
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Anggota dan Anak Pendiri KUD Musuk Boyolali Tolak Keras Pencalonan Kades Aktif sebagai Ketua

Rabu, 29 April 2026 09:02
Berita Istana

KAI Bandara Sudah Layani 155 Ribu Penumpang KA Srilelawangsa Selama Arus Mudik Lebaran 2026 dan Hadirkan Promo THR

Selasa, 31 Maret 2026 06:12
TNI & POLRI

Bupati Waropen Senyum Semringah Bertemu Menteri Kesehatan, RSUD Rumah Rado Fabo Segera Dibangun

Selasa, 17 Maret 2026 15:38
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?