Selasa, 30 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US

Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor

Berita Istana
Last updated: Selasa, 30 Juni 2026 11:23 11:23:36 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Bittime, platform pedagang aset keuangan digital (PAKD), menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di tengah semakin besarnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.

Lebih lanjut, POJK tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan KOL.

Dalam aturan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai kehadiran POJK ini menunjukkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia.

“Aturan ini menunjukkan bahwa industri aset digital Indonesia semakin matang. Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Ryan.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto Resmikan Media Center, Dihadiri Puluhan Wartawan Termasuk Vio Sari Kaperwil Berita Istana
Kemewahan Tertinggi bagi Eksekutif: Mendelegasikan Kesehatan Anda
Manajemen KAI Daop 4 Pastikan Awak KA Menoreh Korban Temperan di Cirebon Mendapatkan Penanganan Medis dengan Baik
5 Kesalahan Trading yang Masih Sering Dilakukan Trader Pemula

Regulasi tersebut hadir tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.

“Kami melihat profesi KOL dan content creator kripto akan berkembang menjadi lebih profesional. Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan,” tambah Ryan.

Kualitas Informasi Jadi Kunci

Christian Victorious, edukator dan kreator konten aset digital, menilai regulasi tersebut dapat membantu investor memahami risiko investasi secara lebih baik.

“Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat,” ujar CV.

Pandangan serupa disampaikan oleh Michael Wyann. Menurutnya, standar yang lebih jelas bagi KOL dan content creator akan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat bagi investor.

“Investor akan memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital. Ini menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto Indonesia,” kata Michael.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Viest TV sebagai media dan komunitas yang aktif membahas perkembangan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, kejelasan aturan bagi KOL dan content creator dapat membantu menciptakan ruang informasi yang lebih kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital.

“Kami melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk mendorong transparansi dalam penyampaian informasi terkait aset kripto. Standar yang lebih jelas akan membantu menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi kreator, pelaku industri, maupun investor,” ujar perwakilan Viest TV.

Ryan menambahkan bahwa peningkatan kualitas informasi perlu diiringi dengan penguatan komunitas dan literasi aset digital. Untuk itu, Bittime terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program, sebuah program yang memungkinkan komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan sekaligus memperoleh berbagai manfaat berdasarkan kontribusinya dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto.

“Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama,” kata Ryan.

Bittime memandang regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.

About Bittime

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi).

Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA
Next Article Bittime: Investor Pantau Hasil Negosiasi AS-Iran, Aset Tokenized Saham AS Dapat Dicermati
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Bittime: Investor Pantau Hasil Negosiasi AS-Iran, Aset Tokenized Saham AS Dapat Dicermati
Berita Istana
BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA
Indonesia dan India: Membangun Motor Baru Pertumbuhan Asia
Berita Istana
5 Kebiasaan Belanja yang Kini Berubah Berkat QRIS
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

LiDAR untuk Manajemen Koridor ROW Jalur Pipa Migas

Kamis, 4 Juni 2026 08:39
Featured

Toncoin ($TON) Meroket Hingga 108% di Bittime, Dominasi Telegram Dorong Lonjakan Harga Signifikan

Senin, 18 Mei 2026 02:05
Berita Istana

Desa Kelahiran Bupati Boyolali Tercoreng, Oknum Kadus Sindon Diduga Selingkuh dengan Istri Warga

Sabtu, 4 Oktober 2025 09:12

Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Wilayah Daop 4 Semarang Capai 45 Ribu Lebih

Senin, 23 Februari 2026 07:08
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?