Pasuruan, 3 Oktober 2026 — Kinerja Kapolres Pasuruan yang baru, AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat setelah jajaran Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi.
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati LIRA sekaligus Ketua Barisan Gus Dur, Muslimin. Ia menilai langkah aparat dalam mengungkap dugaan jaringan pengoplosan elpiji merupakan bentuk respons terhadap keresahan masyarakat.
Menurut informasi yang disampaikan, Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan pada 29 September 2026 melakukan pengungkapan di sebuah gudang semi permanen di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi disebut mengamankan empat orang berikut sejumlah peralatan dan barang bukti berupa tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi serta tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Informasi tersebut kemudian berkembang dengan adanya penangkapan terhadap seseorang yang disebut berinisial atau bernama Koko alias Bagus pada Kamis sore, 1 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi media, Humas Polres Pasuruan Joko Suseno membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, namun menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Satreskrim.
“Iya Mas, sepertinya begitu. Saya belum ada laporan resmi dari Satreskrim,” ujar Joko kepada media.
Muslimin Minta Polisi Telusuri Aktor di Balik Jaringan
Muslimin menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menurutnya jangan berhenti pada penangkapan orang yang berada di lapangan.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan adanya pihak lain yang memberikan modal, mengatur distribusi, menyediakan tempat, maupun pihak yang diduga melakukan pengondisian agar kegiatan ilegal tersebut dapat berlangsung.
“Jangan hanya menangkap pemain di lapangan. Kalau memang ditemukan bukti adanya jaringan, ungkap siapa yang memberikan dana, siapa yang menjadi pengendali, siapa yang membekingi, dan bagaimana aliran barang maupun uangnya,” tegas Muslimin.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting dilakukan apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa perkara tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Soroti Dugaan Kasus Elpiji dan Miras Palsu
Muslimin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk dugaan pengoplosan elpiji yang pernah diungkap di wilayah Sidoarjo.
Ia menyebut adanya pengungkapan kasus dengan barang bukti ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta sejumlah kendaraan pikap. Namun, rincian mengenai perkara tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada aparat penegak hukum terkait agar tidak terjadi kekeliruan data.
Selain itu, Muslimin menyoroti dugaan peredaran miras palsu atau minuman keras oplosan yang disebut-sebut berada di wilayah Bangil dan diduga memasok sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Pandaan hingga Gempol.
Muslimin meminta aparat tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang diduga berada di belakangnya.
Adanya Indikasi keterlibatan seseorang berinisial WH, yang menurut keterangannya mengaku sebagai advokat/pengacara dan diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, apabila nama tersebut memang muncul dalam penyelidikan, aparat dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.
“Kalau memang ada bukti aliran dana atau keterlibatan pihak lain, silakan diperiksa dan ungkap secara terang. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” ujar Muslimin.
Publik Menunggu Pengembangan Kasus.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Polres Pasuruan mengenai hasil pengungkapan tersebut, termasuk jumlah tersangka, barang bukti, modus operandi, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Apabila ditemukan adanya jaringan yang lebih besar, pengembangan perkara diharapkan dapat dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(*).

