SRAGEN, — Pimpinan Redaksi Berita Istana secara resmi menyampaikan pemberitahuan stop pers terhadap Wishnu Endhyka menyusul dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Berita Istana atas nama Sri Almira dengan nomor KTA 324. Persoalan tersebut disebut terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak manajemen PT Berita Istana Negara menegaskan bahwa penggunaan identitas dan atribut perusahaan tanpa kewenangan merupakan persoalan serius yang dapat merugikan nama baik serta kredibilitas perusahaan pers.
Berdasarkan keterangan manajemen, terhitung sejak 6 Agustus 2026, Wishnu Endhyka dan Sri Almira dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari keluarga besar media online yang dikelola PT Berita Istana Negara.
Pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan status kelembagaan kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swasta, dan masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hubungan kedua nama tersebut dengan perusahaan.
Warsito, selaku Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, menegaskan bahwa setiap pihak yang sudah tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan tidak berhak mengatasnamakan PT Berita Istana Negara tanpa kewenangan yang sah.
Ia mengingatkan bahwa apabila setelah tanggal pemberhentian tersebut terdapat penggunaan nama, KTA, atau atribut Berita Istana untuk kepentingan pribadi, masyarakat diminta melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan.
“Sejak 6 Agustus 2026, kedua nama tersebut bukan lagi bagian dari keluarga besar media online yang dikelola PT Berita Istana Negara. Apabila di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa kewenangan, kami meminta agar hal tersebut diklarifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Warsito.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin nama perusahaan pers digunakan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hubungan kelembagaan dengan perusahaan. Setiap persoalan yang timbul harus ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Penyalahgunaan Identitas Wartawan
Warsito juga mengimbau seluruh pihak di Indonesia agar lebih teliti dalam memeriksa legalitas dan identitas orang yang mengaku sebagai wartawan.
Menurutnya, masyarakat maupun instansi tidak seharusnya hanya berpatokan pada kartu pers, KTA, atau atribut yang dikenakan seseorang. Status keanggotaan dan penugasan perlu dikonfirmasi langsung kepada redaksi atau perusahaan pers yang bersangkutan.
“Setiap pihak harus membiasakan diri melakukan verifikasi. Periksa identitas, tanyakan surat tugas, dan hubungi redaksi untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar masih menjadi bagian dari media yang diwakilinya,” ujar Warsito.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan atribut jurnalistik, menjaga kepercayaan publik, serta melindungi nama baik perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.
Mengelola Perusahaan Pers Membutuhkan Komitmen dan Tanggung Jawab
Warsito menyampaikan bahwa menjadi pemilik atau pengelola perusahaan pers bukanlah perkara mudah. Diperlukan komitmen, sumber daya manusia yang kompeten, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perusahaan pers juga harus memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan lain yang relevan dengan penyelenggaraan kegiatan jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kepemilikan kartu pers atau keanggotaan organisasi, tetapi juga dari kompetensi, integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
“Menjadi wartawan dan mengelola perusahaan pers memiliki tanggung jawab besar. Karena itu, setiap orang yang menjalankan profesi jurnalistik harus memahami aturan, menjaga integritas, serta menghormati nama baik lembaga pers yang diwakilinya,” tegasnya.

Memahami Organisasi Pers yang Menjadi Konstituen Dewan Pers:
Dalam keterangannya, Warsito turut mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, dan perusahaan pers itu sendiri.
Ia menyebut bahwa organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers memiliki kedudukan tersendiri dalam ekosistem pers nasional. Ia juga menyampaikan angka 11 organisasi konstituen, yang terdiri atas empat organisasi wartawan dan tujuh organisasi perusahaan pers.
Informasi mengenai jumlah serta status konstituen tersebut perlu merujuk pada daftar resmi Dewan Pers yang berlaku saat berita diterbitkan. Status sebagai konstituen Dewan Pers juga perlu dibedakan dari legalitas badan usaha dan pemenuhan ketentuan hukum oleh masing-masing perusahaan pers.
Warsito mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima klaim pengakuan organisasi tanpa melakukan pemeriksaan terhadap sumber resmi.
“Pahami terlebih dahulu perbedaan antara wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers. Jangan sampai masyarakat salah memahami status kelembagaan hanya berdasarkan pengakuan sepihak atau dokumen yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Warsito berpesan kepada seluruh insan pers dan masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga integritas, serta menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia berharap persoalan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan KTA Berita Istana dapat menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga identitas, kewenangan, dan kepercayaan publik.
Pemberitahuan stop pers tersebut dimaksudkan untuk memperjelas status hubungan kelembagaan kedua nama dengan PT Berita Istana Negara sekaligus mencegah penggunaan nama perusahaan tanpa izin atau kewenangan yang sah.
Sementara itu, dugaan pemalsuan KTA perlu didukung bukti yang dapat diverifikasi dan, apabila diperlukan, ditindaklanjuti melalui proses hukum oleh pihak berwenang. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap perlu diberikan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
REDAKSI BERITA ISTANA
PT BERITA ISTANA NEGARA
📍 Wilayah: Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
📞 Telepon/WhatsApp: 0852-5751-5757
✉️ Email Perusahaan: ptberitaistananegara@gmail.com
✉️ Email Redaksi: redaksiberitaiatana@gmail.com
Kami mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan keberatan secara tertulis, disertai identitas yang jelas dan bukti pendukung, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Berita Istana
PT Berita Istana Negara
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia

