YOGYAKARTA, – Kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah seorang pengunjung asal Jakarta mengaku mengalami kejadian yang dinilai meresahkan saat berlibur pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.23 WIB.
Pengunjung tersebut mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp25.000 di lokasi yang diduga merupakan area parkir liar. Ia juga mengaku mengalami situasi yang membuatnya tidak nyaman ketika hendak mencari tempat parkir resmi di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan pengunjung, saat dirinya hendak memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi, ia mendapat alasan dari petugas keamanan atau penjaga bahwa tempat tersebut sedang rusak. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan parkir di kawasan wisata yang setiap harinya ramai dikunjungi wisatawan.
Pengunjung tersebut menduga adanya persoalan dalam tata kelola parkir di sekitar lokasi. Bahkan, muncul kecurigaan mengenai kemungkinan adanya keterkaitan antara pihak yang mengelola parkir resmi dengan pihak yang diduga melakukan praktik parkir liar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pengunjung Mengaku Digeretak dan Diminta Membayar Rp25 Ribu
Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan parkir di salah satu destinasi wisata unggulan Yogyakarta. Tarif parkir yang disebut mencapai Rp25.000 itu dinilai perlu mendapat perhatian, terutama apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa karcis atau tanpa kejelasan mengenai status resmi pengelola parkir.
Praktik parkir liar yang disertai dugaan intimidasi terhadap pengunjung, apabila terbukti, tentu dapat merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra pariwisata Yogyakarta yang selama ini dikenal ramah terhadap para pendatang.
Wisatawan yang datang untuk menikmati suasana Malioboro semestinya memperoleh rasa aman dan nyaman, termasuk ketika mencari tempat parkir kendaraan.
Aturan Pengambilan Foto di Malioboro Juga Dipertanyakan
Selain persoalan parkir, pengunjung juga menyoroti keberadaan papan informasi yang disebut berkaitan dengan fotografer di kawasan Malioboro.
Menurut pengakuannya, terdapat papan bertuliskan “Fotografer Jogja Malioboro” yang dipahami sebagai ketentuan bahwa pengunjung yang ingin mengambil foto atau video harus menggunakan jasa fotografer di kawasan tersebut. Pengunjung juga mengaku mendapat informasi bahwa wisatawan tidak diperbolehkan mengambil foto sendiri.
Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan, kewenangan pihak yang menetapkannya, serta apakah larangan tersebut benar-benar merupakan kebijakan resmi pengelola kawasan.
Apabila terdapat pembatasan terhadap aktivitas fotografi, pengelola perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar wisatawan memahami aturan yang berlaku. Kejelasan informasi sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun tindakan yang berpotensi merugikan pengunjung.
Putra Daerah Mengaku Terkejut :
Hal yang membuat kejadian ini semakin disorot adalah pengakuan seorang pengunjung yang mengaku merupakan putra daerah kelahiran Yogyakarta. Ia menyatakan terkejut melihat kondisi yang dialaminya di tanah kelahirannya sendiri.
“Saya merasa kaget. Sebagai putra daerah, tanah kelahiran saya dibuat menjadi bisnis yang tidak jelas dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya kepada awak media Berita Istana.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan pengunjung terhadap situasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak pengelola kawasan Malioboro.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terus menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Sempat Dibagikan di Grup WhatsApp Warga Yogyakarta :
Informasi mengenai kejadian tersebut juga disebut sempat dibagikan melalui grup WhatsApp warga Yogyakarta. Dalam grup tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, terdapat salah satu anggota DPRD.
Namun, tanggapan yang disebut muncul dari oknum anggota DPRD tersebut hanya berupa ungkapan “wekwekwek”. Respons itu kemudian menjadi bagian dari perbincangan mengenai kejadian yang dialami pengunjung.
Meski demikian, konteks lengkap percakapan dan identitas pihak yang memberikan tanggapan tersebut masih perlu dikonfirmasi agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Perlu Penelusuran dan Klarifikasi dari Pihak Terkait :
Persoalan dugaan parkir liar, tarif parkir sebesar Rp25.000, keterangan mengenai kondisi tempat parkir resmi, serta aturan pengambilan foto di kawasan Malioboro perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak yang berwenang.
Pemerintah Kota Yogyakarta, pengelola kawasan Malioboro, petugas keamanan, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aturan parkir, tarif yang berlaku, mekanisme pengawasan, serta ketentuan aktivitas fotografi bagi wisatawan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang belum tepat, klarifikasi resmi diperlukan agar persoalan tidak berkembang berdasarkan dugaan semata.
Sementara itu, Warsito selaku Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya sekaligus Direktur Utama PT Berita Istana Negara mengecam dugaan tindakan yang dinilai dapat merugikan dan mencoreng citra pariwisata Yogyakarta.
Warsito menegaskan, jangan sampai wisatawan yang datang ke kawasan Malioboro merasa tidak nyaman akibat dugaan praktik parkir liar maupun aturan jasa fotografer yang dinilai perlu mendapat kejelasan.
“Jangan sampai wisatawan yang berkunjung ke Malioboro tercoreng kenyamanannya oleh ulah oknum parkir maupun pihak yang menyediakan jasa fotografer apabila memang ada praktik yang tidak sesuai aturan dan hanya mencari keuntungan pribadi. Malioboro merupakan ikon wisata Yogyakarta yang harus dijaga bersama, sehingga pengunjung harus mendapatkan pelayanan yang baik, rasa aman, dan kenyamanan,” kata Warsito.
Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak pengelola kawasan perlu melakukan penelusuran serta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tarif parkir, legalitas pengelola parkir, dan ketentuan pengambilan foto maupun video di kawasan Malioboro.
Ia juga meminta agar setiap aturan yang diberlakukan kepada wisatawan memiliki dasar yang jelas dan disampaikan secara transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan seperti ini membuat wisatawan enggan berkunjung ke Yogyakarta. Pariwisata harus memberikan pengalaman yang menyenangkan, bukan justru menimbulkan keresahan. Karena itu, persoalan ini perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Warsito berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan wisata Malioboro agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung tetap terjaga.
Tim Redaksi Mata Jateng akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola parkir resmi, pengelola kawasan Malioboro, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang.(iTO)

