Rabu, 21 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Pasuruan, Delapan Tersangka Ditangkap, Koko Alias Bagus Turut Terseret

Berita Istana
Last updated: Rabu, 21 Oktober 2026 16:24 4:24:07 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

PASURUAN – Polres Pasuruan menggelar press release tentang ungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Kapolres Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi LPG subsidi.

https://beritaistana.co.id/wp-content/uploads/2026/10/VID-20261021-WA0085.mp4

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruhnya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengguna LRT Jabodebek Meningkat Seiring Kebutuhan untuk Mobilitas Masyarakat
BINUS SCHOOL Simprug Raih Champion Brands for Good Award
SMSI Jateng dan Polres Boyolali Perkuat Sinergi Media dengan Polri
BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna 44,74% pada Semester I 2026

Kedelapan tersangka memiliki peran berbeda. K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. A-M berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P diduga sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A diduga sebagai pemasok tabung LPG subsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, B-P diduga memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A.

Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.

Setelah proses pemindahan, tabung LPG 12 kilogram diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut berada di bawah harga pasaran yang disebut sekitar Rp230.000 per tabung. Pembeli diduga mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan isi tabung.

Polisi menduga kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8–9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram diperkirakan dipindahkan menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut disebut berlangsung 6–8 kali dalam satu bulan.

Dari praktik tersebut, hasil penjualan LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh pihak B-P diduga dapat mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rilis kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Eko.BIN).

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUANMAFIA OPLOS GAS LPG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Next Article Dari Percikan Kreatif hingga Dampak Bermakna: Christin Castillo Kekuatan Dialog di IFFINA+ 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tokocrypto Raih Gold di Marketing Excellence Awards Indonesia 2026 untuk Campaign Ramadan
Berita Istana
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kontribusi Ketahanan Pangan, Peluang Sinergi dengan Koperasi Desa
Berita Istana
The Fluffy Pumpkin Fest, Keseruan Halloween di Hublife
Berita Istana
Pelindo Multi Terminal Perkuat Kesiapan Operasional dan Kualitas Layanan di Pelabuhan Sibolga
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?