Pedoman

Pengantar
Kami, PT Berita Istana Negara, meyakini bahwa kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media online Berita Istana di Indonesia adalah bagian dari perwujudan hak-hak tersebut.

Media Berita Istana memiliki karakteristik khusus yang menuntut adanya pedoman agar pengelolaan dan penyajian informasi dilaksanakan secara profesional, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama organisasi pers, pengelola media Berita Istana, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Berita Istana sebagai berikut:

1. Pencabutan Berita dan Iklan

a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali menyangkut:

SARA

Kesusilaan

Masa depan anak

Pengalaman traumatik korban

Pertimbangan khusus lainnya sesuai keputusan Dewan Pers

b. Media siber lain yang mengutip berita yang telah dicabut oleh media asal wajib mencabut kutipan tersebut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh organisasi pers.

b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asli yang diralat/dikoreksi/diberi hak jawab.

c. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat tersebut.

d. Jika suatu berita media Berita Istana disebarluaskan oleh media Berita Istana lainnya, maka:

Media penyebar wajib mengikuti koreksi yang dilakukan oleh media asal.

Jika tidak mengikuti, media penyebar bertanggung jawab penuh secara hukum atas konsekuensi dari berita yang tidak dikoreksi itu.

Tanggung jawab media hanya berlaku pada berita yang diterbitkan di bawah otoritas teknis masing-masing.

e. Media Berita Istana yang tidak melayani hak jawab sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai Undang-Undang Pers.

3. Pembedaan Berita dan Iklan

Media Berita Istana wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

Setiap konten berbayar (advertorial) wajib diberi label seperti: “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

4. Hak Cipta

Media Berita Istana wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pencantuman Pedoman

Media Berita Istana wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan ini secara terang dan jelas di platform medianya, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Penutup
Demikian Pedoman Pemberitaan Media Berita Istana ini disusun untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan taat hukum.

Pimpinan Redaksi
Berita Istana

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top