Pengoplosan Beras di Batam, Aparat Beranikah Lawan PT UKP?

Batam – Di tengah ketidakpastian harga pangan nasional dan meningkatnya keluhan masyarakat soal kualitas beras, publik kembali dikejutkan oleh dugaan praktik pengoplosan beras dalam skala besar yang terjadi di Kota Batam. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh PT Usaha Kiat Permata (UKP), yang berlokasi di Kawasan Industri Mega Cipta Industrial Park, Blok E No. 1, Batuampar.

Ironisnya, dugaan pengoplosan tersebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya hambatan maupun pengawasan berarti. Sejumlah pihak menduga, aktivitas ilegal ini “dibekingi” oleh oknum yang memiliki kuasa, sehingga dapat berjalan dengan leluasa di tengah kawasan industri yang semestinya memiliki sistem pengawasan ketat.

“Kegiatan seperti ini tidak mungkin jalan mulus tanpa beking. Ada yang lindungi, itu sudah jadi rahasia umum,” ujar salah satu narasumber internal yang enggan disebutkan namanya kepada tim Investigasi.

Modus operandi dari pengoplosan ini terbilang curang dan merugikan konsumen. Beras kualitas rendah dicampur dengan beras medium, lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek premium sebelum didistribusikan ke pasar. Praktik ini bukan hanya menipu masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius, yang merusak kepercayaan publik dan merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun institusi terkait. Baik dari Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Bea Cukai, maupun Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), seluruhnya masih terkesan bungkam.

Padahal, dengan skala kegiatan yang besar dan dampaknya langsung ke kebutuhan dasar masyarakat, semestinya penindakan sudah dilakukan sejak awal mencuatnya isu ini.

“Ini bukan soal sekadar pengoplosan beras, tapi soal pengkhianatan terhadap hak rakyat. Diamnya aparat hanya memperkuat dugaan bahwa praktik ini sengaja dibiarkan, bahkan mungkin dilindungi,” tulis Tim Investigasi

Melihat lambannya respons dari instansi di daerah, Tim Investigasi secara terbuka menantang Satgas Pangan Kota Batam, Dinas Perdagangan, Bea Cukai, dan Polda Kepri untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik pengoplosan ini.

Jika aparat tetap diam, publik berhak menilai bahwa institusi-institusi tersebut telah gagal total dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap konsumen.

Lebih jauh, Tim Investigasi mendesak keterlibatan langsung dari Kementerian Perdagangan RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penyelidikan. Ini bukan kasus biasa, tetapi merupakan indikasi adanya kejahatan sistemik di sektor pangan nasional.

Pengoplosan beras bukan sekadar penipuan, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang mengkhianati hak rakyat atas pangan berkualitas. Di tengah kondisi inflasi dan daya beli masyarakat yang terus melemah, praktik seperti ini ibarat menusuk dari belakang.

Jika pembiaran terus terjadi, maka sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang pangan, khususnya di Batam, patut dipertanyakan dan bisa dinyatakan lumpuh.

Tim Investigasi berkomitmen untuk terus menyelidiki aktor-aktor di balik praktik ini—baik dari kalangan pengusaha maupun oknum aparat yang diduga terlibat.

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat luas yang memiliki informasi atau bukti pendukung terkait dugaan pengoplosan beras ini. Silakan hubungi redaksi kami melalui kanal yang tersedia. Saatnya bersatu melawan kejahatan pangan yang menggerogoti hak-hak masyarakat.(Tim:Red)


Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top