Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikanPT. BERITA ISTANA NEGARA

Direktur PT Berita Istana Negara,Gagal Paham Hukum, Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan: Cek Faktanya

Berita Istana
Last updated: Jumat, 4 Juli 2025 21:04 9:04:41 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Bali – Tiga media online yang beroperasi di Bali terungkap belum memenuhi sejumlah komitmen penting, mulai dari merek dan logo yang belum terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), K3L,SNI,SPPL,SPT hingga status badan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan pendirian perusahaan pers.

Ketiga media tersebut di antaranya: 1. mitraadhyaksa.com, yang dikelola oleh PT. Cipta Media Adhyaksa berkedudukan di Way Kanan, Lampung. 2. sergap86.id, yang dikelola oleh PT. Sergap Delapan Enam Berjaya berkedudukan di Tanggamus, Lampung. 3. cyberpokri.id, yang dikelola oleh PT. Girimukti Multimedia Internasional berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah.(Kamis 3 Juli 2025).

Ketiganya dinilai belum memenuhi komitmen penting dalam pengelolaan media, termasuk tidak tercatatnya merek dan logo di HAKI serta tidak mengantongi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sesuai peraturan perusahaan media, mengingat beberapa di antaranya hanya berstatus perseroan perorangan yang sejatinya diperuntukkan untuk usaha mikro kecil, bukan untuk perusahaan media massa.

Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, menegaskan bahwa memang tidak ada kewajiban pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers atau lembaga mana pun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” tegas Warsito.

Namun, ia menekankan bahwa perusahaan media harus berbadan hukum Indonesia yang sah dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara teratur agar dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.

Gubernur Akmil Hadiri Upacara Pembukaan Latsitardanus XLV/2025 di Kota Serang
Kepemimpinan Kades Termuda di Sragen Tuai Pujian, Tokoh Desa Sambi Angkat Suara
Mahasiswa School of Computer Science BINUS Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Bronze Medal di ICPC Asia Pacific Championship 2026
Argan Excl Tumbang, Cakra PPWI Inhil Melaju di Turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII

Pendataan Bukan Pendaftaran : Warsito juga menjelaskan, dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g Undang-Undang Pers, Dewan Pers hanya memiliki kewenangan untuk mendata perusahaan pers, bukan mendaftarkan. Hal ini diperjelas lagi melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

READ  Diduga Salah Satu Masjid Di Bandungan di Rusak oleh Oknum Pemilik Tempat Karaoke Paradise Bandungan Kab Semarang.

“Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan pers untuk melakukan pendataan atau verifikasi. Ini adalah dua hal yang berbeda secara hukum maupun administratif,” jelas Warsito.

Tidak Boleh PT Perorangan ; Lebih lanjut Warsito menegaskan bahwa perusahaan media tidak boleh didirikan dalam bentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), karena beberapa alasan mendasar.

Pertama, media massa wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang minimal dimiliki dua pendiri, bukan hanya satu seperti pada PT Perorangan. Kedua, PT Perorangan umumnya memiliki keterbatasan sumber daya yang tidak memadai untuk operasional media yang kompleks.

“Media cetak, elektronik maupun siber, wajib berbadan hukum PT biasa, bukan PT Perorangan. Ini penting untuk perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab, dan menjamin profesionalisme,” ujar Warsito.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa PT Perorangan tidak memenuhi syarat untuk mendirikan perusahaan media. Selain keterbatasan sumber daya finansial maupun tenaga kerja, PT Perorangan juga menempatkan seluruh tanggung jawab hukum dan keuangan langsung pada pemiliknya. Hal ini menimbulkan risiko besar jika perusahaan menghadapi masalah.

“PT biasa memiliki pemisahan yang lebih jelas antara kepemilikan dan pengelolaan. Perlindungan hukum pun lebih baik bagi pemilik dibanding PT Perorangan,” tutup Warsito.

Warsito pun berharap agar penegak hukum memahami persoalan ini. Pasalnya, media dengan badan hukum tidak sesuai dan belum memenuhi perlindungan HAKI sering kali tidak memahami kode etik jurnalistik serta prinsip dasar 5W1H (Who, What, When, Where, Why, How) dalam pemberitaan.(Tim:Red)

Beberapa Media yang Terbit Bisa Klik Link Dibawah Ini:

Klik Disini !!! dan Pahami Beberapa Opini Balasan dari Puluhan Media Online 

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGPPWI JATENGPPWI PUSAT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bantuan Mengalir untuk Anjel yang Hidup Sebatang Kara, Camat Kedawung Serahkan Langsung Bantuan RTLH
Next Article Ketua Majelis Dikdasmen Tinjau Pembangunan Perguruan Muhammadiyah Parungpanjang Bogor
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

DJI Dock 3: Solusi Otomatis Pemantauan Stockpile untuk Pertambangan dan Konstruksi

Sabtu, 14 Februari 2026 13:21
Berita Istana

Di Tengah Ketidakpastian Global, SawitPRO Hadir Mempermudah Petani Mendapatkan Pupuk Sawit dan Benih Unggul

Rabu, 22 April 2026 12:47
Berita IstanaTNI & POLRI

Satpas Polres Boyolali: SIM A Bisa Jadi Tanpa Tes Asal Bayar Rp800 Ribu

Kamis, 4 Desember 2025 14:42
Berita Istana

Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri

Kamis, 23 April 2026 19:18
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?