Dugaan Permainan Pengelembungan Anggaran Guncang Dunia Kesehatan di Puskesmas Sukoharjo

Sukoharjo – | Dunia kesehatan di Kabupaten Sukoharjo tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini dipicu oleh adanya dugaan permainan dalam bentuk penggelembungan anggaran di lingkungan instansi kesehatan setempat. Dugaan tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya kepada redaksi Berita Istana, lengkap dengan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kuat atas praktik penyimpangan keuangan tersebut.

Menurut keterangan sumber, praktik dugaan penyimpangan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan fasilitas kesehatan. Bukti-bukti yang diterima redaksi mencakup dokumen pengadaan, catatan transaksi, serta rincian penggunaan anggaran yang dinilai janggal dan tidak wajar.

“Ini bukan sekadar isu. Kami memiliki data kuat yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana untuk beberapa kegiatan kesehatan di daerah,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Redaksi telah mengamankan seluruh dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi lanjutan. Apabila terbukti benar, temuan ini berpotensi melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara, khususnya terhadap anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Masyarakat dan sejumlah tokoh pemuda di Sukoharjo turut angkat bicara. Mereka mendesak agar dugaan ini segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara tegas dan transparan.

“Kesehatan adalah sektor vital. Kalau ada oknum yang bermain-main dengan anggaran, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendukung penuh agar kasus ini diusut tuntas,” ujar salah satu warga Kecamatan Grogol kepada Berita Istana.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran : Dari dokumen dan kesaksian yang dihimpun redaksi, berikut sejumlah temuan utama yang menjadi sorotan:

Pemotongan Tunjangan Covid-19 (Tahun 2021–2022) Ditemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan Covid-19 yang seharusnya diterima penuh oleh para tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga:  RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

Penggelembungan Data Pasien Covid-19
Dugaan manipulasi data jumlah pasien Covid-19 untuk memperbesar nominal klaim dana penanganan pandemi.

Tidak Diberikannya Jasa Medis Dokter Internsip Sejak 2021, jasa medis untuk dokter internsip di beberapa Puskesmas, termasuk Sukoharjo, diduga tidak pernah diberikan meskipun dananya tersedia.

Pungutan Jasa Medis Bulanan
Sejumlah nakes disebut diminta menyerahkan kembali sebagian dana jasa medis yang telah ditransfer ke rekening pribadi, kepada pimpinan puskesmas.

Penyalahgunaan Wewenang dalam Rekrutmen Tenaga BOK dan THL Diduga terjadi praktik nepotisme dan pembayaran dari pihak luar demi bisa diterima sebagai tenaga bantuan operasional kesehatan (BOK) atau tenaga harian lepas (THL).

Salah satu sumber mengungkapkan bahwa meskipun dana telah ditransfer ke rekening pribadi nakes, sebagian besar dari mereka diminta mengembalikannya kepada kepala puskesmas. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Konfirmasi dan Tanggapan : Ketika dikonfirmasi oleh tim Berita Istana pada Senin, 28 Juli 2025, Kepala Puskesmas Sukoharjo, dr. Kunari Mahanani,

Pihak Puskesmas Sukoharjo memberikan klarifikasi tegas terkait berbagai isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan layanan dan sumber daya kesehatan.

Pertama, pihak Puskesmas menyatakan bahwa informasi terkait dugaan penyalahgunaan tunjangan Covid-19 tidaklah benar. “Tunjangan Covid-19 untuk tenaga medis langsung ditransfer ke rekening masing-masing paramedis, dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apa pun,” tegas perwakilan Puskesmas Sukoharjo.

Kedua, terkait dengan data pasien, pihaknya menegaskan bahwa seluruh data yang dimiliki merupakan data riil. “Data pasien yang kami keluarkan berasal dari hasil pemeriksaan medis dan laboratorium oleh petugas kami yang kompeten,” ujarnya.

Ketiga, mengenai keberadaan dokter internsip, Puskesmas Sukoharjo menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima dokter internsip. “Kami tegaskan, Puskesmas Sukoharjo tidak mendapatkan penempatan dokter internsip,” lanjutnya.

Baca Juga:  HMI MPO Cabang Bogor Gelar Basic Training LK1 di Institut Nida El Adabi

Selanjutnya, pihak Puskesmas juga membantah keras isu adanya pungutan liar dalam pemberian jasa medis. “Tidak pernah ada pungutan liar dalam pelayanan jasa medis di Puskesmas Sukoharjo. Seluruh kegiatan pelayanan kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Terakhir, menanggapi dugaan praktik nepotisme dalam rekrutmen pegawai, pihak Puskesmas menyatakan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan regulasi resmi. “Tidak benar jika disebut ada praktik bayar-membayar atau nepotisme dalam pengadaan pegawai. Silakan dikonfirmasi langsung kepada para pegawai non-ASN atau THL BLUD kami. Proses rekrutmen dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” pungkasnya.

Pihak Puskesmas Sukoharjo berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, pihak PT Berita Istana Negara menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan menggandeng tim kuasa hukum untuk melaporkan temuan dugaan penyelewengan dana ini ke aparat penegak hukum. Nilai dugaan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Langkah Selanjutnya : Guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, redaksi Berita Istana masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak-pihak terkait. Demi kepentingan hukum dan etika jurnalistik, sementara ini redaksi belum mempublikasikan nama-nama terduga pelaku ataupun dokumen yang dimaksud.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat sektor kesehatan merupakan pilar utama pelayanan publik. Publik berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan keterangan dari narasumber yang tidak bersedia disebutkan identitas lengkapnya demi alasan keamanan. Kami membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim:Red)

Bagikan ini:

Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos
Pasuruan – Rabu, 25 Juni 2025 | Ketua Pembina Yayasan…
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Nur Rokhim: Kepala Desa Brabo yang Bersahaja dan Transparan
Grobogan - Di sebuah desa kecil yang tenang di Kabupaten…
Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum
Sukoharjo – Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan pendukung…
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong
Sorong - Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi…
Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, LPK RI Desak Polisi Bertindak
Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali…
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali…
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 27 Kontrak Pertahanan Senilai Rp33 Triliun
Jakarta, 11 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan…
Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?
Jakarta — Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid)…
Inilah!!! Tiga Media ‘Bodong’ di Bali Terbongkar, Belum Penuhi Komitmen HAKI dan Badan Hukum Pers
Bali – Tiga media online yang beroperasi di Bali terungkap…
Ketua Laskar Merah Putih Jateng Jadi Narasumber Pelatihan SDM Buruh Pabrik Rokok di Grobogan
GROBOGAN –  Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa…