Rabu, 16 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Lahan Sitaan Negara di Kabupaten Indragiri Hulu 1.261 Hektare Menuai Kontroversi

Berita Istana
Last updated: Senin, 15 Desember 2025 07:51 7:51:49 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

INHU – Pengelolaan lahan sitaan negara seluas 1.261 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menuai kontroversi. Polemik muncul karena status hukum yang dinilai belum sepenuhnya jelas, serta hasil pengelolaan lahan yang diserahkan kepada Agrinas KSO PT Tiga Raja Mas disebut tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

Lahan sitaan negara tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, sejalan dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, khususnya agenda Reforma Agraria yang menegaskan pengambilalihan kembali lahan negara yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi besar untuk didistribusikan demi kepentingan rakyat.

Namun, realita di lapangan justru memunculkan persoalan baru. Negara baru-baru ini menyita lahan perkebunan sawit eks PT IP seluas 1.261 hektare, yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas.

Tokoh masyarakat Desa Sungai Akar, Hendrik Marbun, kepada Metro24.co.id menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai, nilai-nilai Asta Cita yang dijanjikan Presiden belum dirasakan oleh masyarakat desa.

“Saat ini kami masyarakat Desa Sungai Akar justru menghadapi konflik hukum akibat ulah PT Tiga Raja Mas. Apa yang disampaikan Presiden tentang kesejahteraan rakyat belum kami rasakan,” ujar Hendrik, Minggu (14/12/2025).

Hendrik mengaku tidak menyangka lahan sitaan negara yang seharusnya menjadi solusi kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi sumber konflik. Masyarakat berharap dapat menikmati hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan yang dikelola, namun yang terjadi justru intimidasi dan kekerasan.

Di Hari Kemerdekaan, Polri Serentak Gerakkan 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores
Bank Rakyat Indonesia KCP Pasar Pagi Mangga Dua Layani Kebutuhan Nasabah Melalui Weekend Banking
Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

“Kami ingin tahu hasil TBS yang dikelola Agrinas KSO PT Tiga Raja Mas. Tapi yang kami terima justru ancaman dan kekerasan,” ungkapnya.

Menurut Hendrik, upaya dirinya memperjuangkan hak masyarakat Desa Sungai Akar berujung pada ancaman serius, bahkan ancaman penganiayaan yang diduga datang dari pihak PT Tiga Raja Mas.

Masyarakat mempertanyakan transparansi hasil TBS dari lahan seluas 1.261 hektare tersebut. Hingga kini, warga mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas hasil panen, alur pendapatan, maupun bukti penyetoran pajak. Saat masyarakat meminta kejelasan, mereka justru mendapat perlakuan kasar dari pihak ketiga yang diduga terkait dengan perusahaan.

Kontroversi ini semakin memanas setelah terjadi kericuhan yang berujung penganiayaan. Insiden tersebut mengakibatkan enam orang warga menjadi korban kekerasan brutal, mengalami luka serius akibat benda tajam. Peristiwa itu bermula di luar area Desa Sungai Akar dan berlanjut hingga menimbulkan korban.

Atas kejadian tersebut, Hendrik Marbun bersama masyarakat Desa Sungai Akar telah melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum. Laporan resmi tercatat pada Rabu, 27 November 2025, dengan Nomor:
LP/B/449/XI/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU,
dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kantor PT Tiga Raja Mas di Pekanbaru, sementara proses hukum terkait kekerasan akan ditangani oleh Polres Indragiri Hulu.

Hendrik menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oknum terkait perusahaan merupakan skenario untuk menutupi dugaan ketidakjelasan pendapatan TBS yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Melalui pemberitaan ini, pihaknya berharap agar kasus penganiayaan segera diproses secara hukum, serta pengelolaan dan hasil TBS dibuka secara transparan oleh PT Tiga Raja Mas.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik pusat maupun daerah, mengambil langkah tegas dan preventif agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Apalagi saat ini masyarakat sedang berada dalam suasana duka akibat bencana,” pungkasnya.

(Holmes Pane, S.H. (UG))


 

TAGGED:BERITA ISTANA RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Warga Amankan Pria Kebingungan di Kedawung, Polisi Pastikan Penanganan Humanis hingga Dijemput Keluarga
Next Article BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Hilirisasi Mineral Ciptakan Nilai Lebih Besar bagi Indonesia
Berita Istana
100 Chat WhatsApp per Hari Bisa Tambah Biaya hingga Rp5 Juta per Bulan?
Berita Istana
JessC Makin Dekat dengan Indonesia, Musik Jadi Jembatan Lintas Budaya
Berita Istana
Permintaan dari Beragam Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?