Aroma Busuk di Balik Proyek Kampus: Diduga Kajari Salatiga Terseret Skandal ‘Upeti Rasa Gingseng’

SALATIGA — Di balik udara sejuk Kota Salatiga, aroma yang lebih tajam dari kopi pagi mulai tercium dari salah satu sudut kampus ternama. Dugaan praktik pungutan liar menyeruak, menyasar proyek kampus yang tengah berjalan. Sumbernya: seorang oknum dari institusi penegak hukum.

Oknum tersebut, yang disebut-sebut berinisial “K”, adalah salah satu petinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Alih-alih datang untuk memberikan penyuluhan hukum atau diskusi ilmiah, K justru diduga hadir dengan maksud lain—mengetuk pintu kampus demi sesuatu yang jauh dari etika birokrasi: upeti.

“Di kampus kan ada proyek. Ya biasa, katanya ada temuan,” ungkap seorang sumber internal kampus kepada Berita Istana, meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, temuan tersebut kerap dijadikan alasan untuk meminta “perhatian khusus”, bentuk lain dari gratifikasi yang dibungkus dengan bahasa yang lebih halus.

“Makanya pihak kampus memberi,” lanjutnya. “Kalau enggak, ya repot nanti saat audit. Proyek bisa dipersulit.”

Yang membuat cerita ini semakin absurd adalah klaim bahwa ‘perhatian’ tersebut tidak besar secara nominal. Hanya cukup, katanya, untuk membeli kopi. Tapi bukan kopi biasa. Ini kopi ‘rasa gingseng’ dari negeri fiktif—istilah sinis yang dipakai narasumber untuk menyindir destinasi atau gaya hidup mewah sang penerima.

Tak jelas berapa jumlah dana yang disebut-sebut mengalir, namun sumber di internal kampus menyebut praktik semacam ini bukan hal baru. Bedanya, kali ini baunya tercium lebih tajam, mungkin karena angin di Salatiga memang sedang berembus kencang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Berita Istana masih terus menelusuri kebenaran informasi tersebut. Rencana awalnya, jika bukti dirasa cukup kuat, laporan akan diteruskan ke Kejaksaan Agung demi memastikan proses pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Tilep Uang Honor RT, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Ditahan Kejaksaan

Karena dalam negara hukum, segelas kopi pun tak boleh berubah menjadi simbol gratifikasi. Apalagi jika diseruput dari gelas yang dibiayai rakyat.(Tim:Red)

Bagikan ini:

Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih
Demak – Proyek pembangunan kolam pemancingan yang dikelola Pemerintah Desa…
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat!
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait aktivitas…
Kadus Kebon Agung Grobogan Viral Diduga Selingkuh dengan LC, Warga Resah
GROBOGAN – Warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digegerkan…
Direktur PT Berita Istana Negara,Gagal Paham Hukum, Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan: Cek Faktanya
Bali – Tiga media online yang beroperasi di Bali terungkap…
RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik
Jakarta – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan…
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto Resmikan Media Center, Dihadiri Puluhan Wartawan Termasuk Vio Sari Kaperwil Berita Istana
Boyolali, 30 Juni 2025 – Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto…
Tilep Uang Honor RT, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Ditahan Kejaksaan
SUKOHARJO — Suasana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, mendadak…
Laporan Penyimpangan Kredit Bank Mandiri Cabang Bojonegoro Mandul di Kejaksaan
BOJONEGORO,  — Tiga bulan setelah sejumlah nasabah melaporkan dugaan penyimpangan…