Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi

Sragen – Setelah kasus pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi demi mendapatkan pupuk subsidi di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, viral di media sosial, kini muncul kasus baru. Petani di Dukuh Sidodadi RT 17/004, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang warga menginformasikan kepada awak media Berita Istana bahwa pupuk subsidi dijual dengan  harga Rp145.000 hingga Rp190.000 per sak oleh seorang oknum bernama Nugroho Eko Prasetyo. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban. Kasus ini diketahui pada Selasa, 20 Mei 2025.

Saat awak media konfirmasi Seorang warga Dukuh Gembong, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, bernama Ninik, dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penjualan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat dihubungi, Ninik memberikan jawaban singkat dan menampik tuduhan tersebut.

“Mohon maaf bapak… informasi ini dari mana ngih? 🙏 Maaf bapak saya dak pernah jual harga segitu,” jawab Ninik singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/6).

Sebelumnya, sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi di toko milik Ninik dengan harga mencapai Rp130.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, Ninik membantah telah menjual pupuk dengan harga tersebut.

Petani yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka kesulitan memperoleh pupuk subsidi dengan harga sesuai ketentuan, sehingga terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi demi kebutuhan tanam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun dinas pertanian setempat, mengenai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi tersebut.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh praktik pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi sebagai syarat memperoleh pupuk subsidi di Gilirejo Baru. Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, bertindak tegas. Ia segera menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Pupuk Indonesia (PI) untuk menghapus praktik bundling dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Bikin Resah! BPR BKK Demak Belum Serahkan Agunan Padahal Pinjaman Sudah Lunas

> “Kami akan mengumpulkan seluruh distributor pupuk se-Kabupaten Sragen untuk menekankan kembali bahwa tidak boleh atau dilarang ada pemaketan pupuk bersubsidi dengan pupuk lain dalam penebusan pupuk,” tegas Bupati Sigit, Jumat (16/5/2025).

Pupuk Indonesia pun telah memberikan surat peringatan serta sanksi kepada KPL (Kios Pengecer Lengkap) yang terlibat dalam kasus bundling di Gilirejo Baru. Sigit juga menyebut, indikasi pupuk palsu yang beredar di media sosial menjadi wewenang Polres Sragen untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berita Istana Negara, Panji Riyadi, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah.

> “Harga pupuk subsidi 2025 telah ditetapkan. Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Menjual pupuk subsidi di atas harga ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Panji.

Kementerian Pertanian di bawah Menteri Andi Amran Sulaiman pun tengah mengambil langkah besar dalam membenahi sektor pupuk nasional. Ia telah menonaktifkan 11 pejabat Kementan dan mem-blacklist empat perusahaan pupuk swasta yang terbukti memproduksi pupuk palsu dengan kandungan jauh di bawah standar minimum.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam program ketahanan pangan nasional agar petani tidak lagi dipersulit dan dapat bekerja dengan tenang.(Tim:Red).

@TikTok MATA JATENG

Bagikan ini:

Kaperwil Berita Istana Jalin Silaturahmi ke Polres Putussibau Polda Kalbar
Putussibau, Kalimantan Barat – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Berita Istana Wilayah…
Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib
Garut – Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tengah menjadi…
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat!
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait aktivitas…
Tani Merdeka Apresiasi Kinerja Dinas Pertanian Sragen yang Gerak Cepat
SRAGEN – Ketua Tani Merdeka Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, menyampaikan…
Petani Gilirejo Baru Keluhkan Syarat Beli Pupuk Subsidi Harus Disertai Pembelian Pupuk Gandulan
Sragen – Sejumlah petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri,…
Masyarakat Minta Presiden Prabowo Subianto Instruksikan KPK Periksa Dana Desa di Kepenuhan Hilir
Rokan Hulu, 4 Juni 2025 — Kucuran Dana Desa (DD)…
Proyek Jalan Boyolali Rp3,9 Miliar Dimenangkan CV.Nirwana Milik Wabup, Dulu Terseret Proyek Bermasalah Tapi Aman!!
Boyolali – Kabupaten Boyolali tengah diguncang polemik hebat usai diumumkannya…
Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Muara Bahan, Kabupaten Kuantan Singingi
Kuantan Singingi, 25 Juni 2025 — Aktivitas usaha peron sawit…
KPK Akan Jadwalkan Panggilan Anggota DPRD Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Rudi…
Bikin Resah! BPR BKK Demak Belum Serahkan Agunan Padahal Pinjaman Sudah Lunas
Foto Pegawai BKK Saat ke Rumah…