Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi

Sragen – Setelah kasus pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi demi mendapatkan pupuk subsidi di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, viral di media sosial, kini muncul kasus baru. Petani di Dukuh Sidodadi RT 17/004, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang warga menginformasikan kepada awak media Berita Istana bahwa pupuk subsidi dijual dengan  harga Rp145.000 hingga Rp190.000 per sak oleh seorang oknum bernama Nugroho Eko Prasetyo. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban. Kasus ini diketahui pada Selasa, 20 Mei 2025.

Saat awak media konfirmasi Seorang warga Dukuh Gembong, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, bernama Ninik, dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penjualan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat dihubungi, Ninik memberikan jawaban singkat dan menampik tuduhan tersebut.

“Mohon maaf bapak… informasi ini dari mana ngih? 🙏 Maaf bapak saya dak pernah jual harga segitu,” jawab Ninik singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/6).

Sebelumnya, sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi di toko milik Ninik dengan harga mencapai Rp130.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, Ninik membantah telah menjual pupuk dengan harga tersebut.

Petani yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka kesulitan memperoleh pupuk subsidi dengan harga sesuai ketentuan, sehingga terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi demi kebutuhan tanam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun dinas pertanian setempat, mengenai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi tersebut.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh praktik pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi sebagai syarat memperoleh pupuk subsidi di Gilirejo Baru. Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, bertindak tegas. Ia segera menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Pupuk Indonesia (PI) untuk menghapus praktik bundling dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Heboh....!! Terungkap Lokal Perpustakaan di SDN Anaoma Diduga Tidak Ada, Anggaran Pemeliharaan Terus Muncul dari Tahun 2020 hingga 2024

> “Kami akan mengumpulkan seluruh distributor pupuk se-Kabupaten Sragen untuk menekankan kembali bahwa tidak boleh atau dilarang ada pemaketan pupuk bersubsidi dengan pupuk lain dalam penebusan pupuk,” tegas Bupati Sigit, Jumat (16/5/2025).

Pupuk Indonesia pun telah memberikan surat peringatan serta sanksi kepada KPL (Kios Pengecer Lengkap) yang terlibat dalam kasus bundling di Gilirejo Baru. Sigit juga menyebut, indikasi pupuk palsu yang beredar di media sosial menjadi wewenang Polres Sragen untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berita Istana Negara, Panji Riyadi, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah.

> “Harga pupuk subsidi 2025 telah ditetapkan. Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Menjual pupuk subsidi di atas harga ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Panji.

Kementerian Pertanian di bawah Menteri Andi Amran Sulaiman pun tengah mengambil langkah besar dalam membenahi sektor pupuk nasional. Ia telah menonaktifkan 11 pejabat Kementan dan mem-blacklist empat perusahaan pupuk swasta yang terbukti memproduksi pupuk palsu dengan kandungan jauh di bawah standar minimum.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam program ketahanan pangan nasional agar petani tidak lagi dipersulit dan dapat bekerja dengan tenang.(Tim:Red).

@TikTok MATA JATENG

Bagikan ini:

Orang Tua Siswa Keluhkan Sulitnya Daftar SMP di Bekasi: NISN Tidak Terbaca Sistem SPMB
Bekasi – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
Pemakaman Cina Diduga Tak Berizin dan Dikomersialkan, Warga Prigen Soroti Dugaan Pelanggaran
Pasuruan, Senin 30 Juni 2025 — Sebuah area pemakaman Tionghoa…
Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos
Pasuruan – Rabu, 25 Juni 2025 | Ketua Pembina Yayasan…
Heboh Dugaan Praktik BAP Ilegal dan Pemerasan oleh Oknum Propam Polda Bali
Denpasar, 29 Juni 2025 – Dunia penegakan hukum di Bali…
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga…
Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak
Pekanbaru, 6 Juni 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai kembali…
Kisah Wahyu Rohadi Mantan Kapolres Pekalongan yang Dikenang Anak Yatim Piatu, Kini Menjadi Brimob
SEMARANG – Kota Batik di Pesisir Pantura Jawa itu, bukan…
Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam
PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus…
Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan
Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Tayan Hilir berhasil memfasilitasi penyelesaian…