Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi

Sragen – Setelah kasus pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi demi mendapatkan pupuk subsidi di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, viral di media sosial, kini muncul kasus baru. Petani di Dukuh Sidodadi RT 17/004, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang warga menginformasikan kepada awak media Berita Istana bahwa pupuk subsidi dijual dengan  harga Rp145.000 hingga Rp190.000 per sak oleh seorang oknum bernama Nugroho Eko Prasetyo. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban. Kasus ini diketahui pada Selasa, 20 Mei 2025.

Saat awak media konfirmasi Seorang warga Dukuh Gembong, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, bernama Ninik, dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penjualan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat dihubungi, Ninik memberikan jawaban singkat dan menampik tuduhan tersebut.

“Mohon maaf bapak… informasi ini dari mana ngih? 🙏 Maaf bapak saya dak pernah jual harga segitu,” jawab Ninik singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/6).

Sebelumnya, sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi di toko milik Ninik dengan harga mencapai Rp130.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, Ninik membantah telah menjual pupuk dengan harga tersebut.

Petani yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka kesulitan memperoleh pupuk subsidi dengan harga sesuai ketentuan, sehingga terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi demi kebutuhan tanam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun dinas pertanian setempat, mengenai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi tersebut.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh praktik pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi sebagai syarat memperoleh pupuk subsidi di Gilirejo Baru. Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, bertindak tegas. Ia segera menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Pupuk Indonesia (PI) untuk menghapus praktik bundling dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  KELUARGA BESAR PT.BIN : SELAMAT ULANG TAHUN PRESIDEN RI KE-7, BAPAK JOKO WIDODO

> “Kami akan mengumpulkan seluruh distributor pupuk se-Kabupaten Sragen untuk menekankan kembali bahwa tidak boleh atau dilarang ada pemaketan pupuk bersubsidi dengan pupuk lain dalam penebusan pupuk,” tegas Bupati Sigit, Jumat (16/5/2025).

Pupuk Indonesia pun telah memberikan surat peringatan serta sanksi kepada KPL (Kios Pengecer Lengkap) yang terlibat dalam kasus bundling di Gilirejo Baru. Sigit juga menyebut, indikasi pupuk palsu yang beredar di media sosial menjadi wewenang Polres Sragen untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berita Istana Negara, Panji Riyadi, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah.

> “Harga pupuk subsidi 2025 telah ditetapkan. Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Menjual pupuk subsidi di atas harga ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Panji.

Kementerian Pertanian di bawah Menteri Andi Amran Sulaiman pun tengah mengambil langkah besar dalam membenahi sektor pupuk nasional. Ia telah menonaktifkan 11 pejabat Kementan dan mem-blacklist empat perusahaan pupuk swasta yang terbukti memproduksi pupuk palsu dengan kandungan jauh di bawah standar minimum.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam program ketahanan pangan nasional agar petani tidak lagi dipersulit dan dapat bekerja dengan tenang.(Tim:Red).

@TikTok MATA JATENG

Bagikan ini:

Selvi Kunjungi Sragen, Resmikan Fasilitas Sanitasi dan Edukasi Remaja
Sragen – Ketua Umum Solidaritas Perempuan Indonesia (SERUNI) Kabinet Merah…
Niat Bantu Saudara di Polres Grobogan Uang Rp 7 Juta Lenyap, Pria Ini Jadi Korban, Nama Jaksa Dicatut!
Grobogan, Berita Istana – Niat tulus seorang pria asal Grobogan,…
Bupati-Wakil Bupati Sragen Sigit–Suroto Resmi Dilantik di Jakarta, Tokoh Sragen Serukan Persatuan
Jakarta, 20 Februari 2025 – Pasangan calon terpilih Bupati dan…
Sinergitas Media Berita Istana dengan Kodim 1203 Ketapang, Dandim Sambut Kunjungan Media dan Bahas Agenda Panglima TNI
Ketapang, Kalbar — Kepala Perwakilan (Kaperwil) Berita Istana Negara Kalimantan…
Petani Gilirejo Baru Keluhkan Syarat Beli Pupuk Subsidi Harus Disertai Pembelian Pupuk Gandulan
Sragen – Sejumlah petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri,…
Polemik Makam Cina Prigen Tak Berizin, Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas
Pasuruan – Polemik keberadaan makam Cina atau yang biasa disebut…
Air Mata Suraji dan Si Gemplo: Kisah Qurban Presiden untuk Warga Gilirejo Baru Sragen
Sragen - Senin pagi, 9 Juni 2025. Mentari baru saja…
Dirut PT BiN: Kami Ucapkan Selamat Datang: Dewiana Syamsu Indyasari Resmi Menjabat Kapolres Sragen
SRAGEN – Kami, Warsito selaku Direktur Utama PT Berita Istana…
CV Wasis Wicaksana Makmur Diduga Tambang Ilegal di Bawen, JAMAS Laporkan ke Bupati Semarang
Bawen, Kabupaten Semarang — Aktivitas penambangan tanah urug dan batu…
Ketua Umum PPWI Ajak Anggota di Jawa Tengah Tetap Kompak dan Rukun, Hindari Perpecahan
Semarang, 8 Juli 2025 — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga…