Bawen, Kabupaten Semarang — Aktivitas penambangan tanah urug dan batu (Galian C) di wilayah Ngrawan Kidul, Kelurahan Bawen, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sorotan tersebut ditujukan kepada CV Wasis Wicaksana Makmur yang diduga masih melakukan kegiatan penambangan meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan miliknya telah habis masa berlakunya sejak 16 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Aliansi Masyarakat dan Media Kabupaten Semarang (JAMAS) secara resmi melayangkan laporan kepada Bupati Semarang. Dalam laporan tersebut, JAMAS menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami menemukan aktivitas penambangan masih berjalan di lapangan, padahal IUP penjualannya sudah habis. Ini jelas pelanggaran hukum. Kami mendesak Bupati dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas,” ungkap Koordinator JAMAS, Sukarjo, dalam keterangannya kepada media pada Senin (23/6/2025).
Menurut JAMAS, aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penghentian. Truk pengangkut tanah dan batu masih hilir mudik, bahkan diduga tanpa adanya pengawasan dari aparat maupun instansi pengawas pertambangan.
Selain kepada Bupati Semarang, laporan juga ditembuskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta aparat penegak hukum. JAMAS menekankan pentingnya transparansi dalam proses pertambangan dan perlunya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi hukum dan aturan harus ditegakkan. Jangan sampai perusahaan yang tidak memiliki izin resmi justru dibiarkan beroperasi, sementara yang taat aturan justru tersingkir,” tambah Sukarjo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Wasis Wicaksana Makmur belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Sementara itu, Bupati Semarang dan pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Semarang yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.(Tim:Red)