Nias Selatan, 11 Juni 2025 —
Masyarakat Desa Hilisaloo, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan terhadap penyaluran Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk fisik maupun bantuan sosial.
Namun, lemahnya pengawasan di tingkat daerah disebut telah membuka celah bagi oknum-oknum yang ingin memperkaya diri. “Masih banyak yang merasa kebal hukum sehingga manfaat dana desa tidak dirasakan masyarakat secara nyata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana desa di Desa Hilisaloo dari tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak direalisasikan sesuai dengan laporan resmi yang tercatat di Kementerian Desa. Warga menyebut sejumlah kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan dana tersebut justru tidak pernah terlaksana.
Beberapa poin yang disoroti antara lain:
- Anggaran Pengerasan Jalan Usaha Tani: Dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan.
- Penyediaan Perlengkapan Perkantoran Tahun 2023: Dianggarkan sebesar Rp150.811.000, namun kantor desa hingga kini tidak ada. Yang dibangun justru rumah pribadi kepala desa.
- Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Energi Alternatif Tahun 2024: Dianggarkan sebesar Rp255.000.000 namun tidak ada realisasi di lapangan.
- Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Tahun 2022–2023: Diduga tidak terlaksana sama sekali meski sudah dianggarkan.
- Sisa Anggaran Tidak Dilaporkan: Tahun 2023 sebesar Rp438.886.395 dan tahun 2024 sebesar Rp544.238.930 diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan.
Warga juga menyoroti absennya kantor desa dan rumah pauh di Desa Hilisaloo. “Yang ada hanya rumah kepala desa yang terus direnovasi. Apakah rumah pribadinya itu nanti akan dihibahkan ke desa? Mustahil,” ujar warga.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 3 Tahun 2024), serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran setiap tahun kepada Camat, Bupati, atau Walikota.
Namun upaya konfirmasi oleh tim media kepada Kepala Desa Hilisaloo, Faasekhi Fatemaluo, melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat respons hingga berita ini ditayangkan. Sementara itu, Camat Idanotae, Fatizaro Taf, hanya membalas singkat melalui WhatsApp: “Datang saja ke kantor.”
Masyarakat Desa Hilisaloo pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut. Mereka juga menduga adanya kongkalikong antara oknum lembaga pengawasan di daerah dengan pihak desa untuk menggelapkan anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat.
(Tim/Redaksi)