Diminta Pemerintah Kampar Tertibkan Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Sungai Teso

Kampar, 15 Juni 2025 – Keberadaan usaha peron sawit di wilayah Sungai Teso, Desa Gungsari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, peron sawit tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Pemerintah Kabupaten Kampar pun diminta untuk segera melakukan penertiban.

Sebagaimana diketahui, peron sawit adalah tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit yang seharusnya memiliki legalitas usaha. Persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan keprihatinannya dan meminta agar pemerintah Kampar segera menelusuri dan menindaklanjuti aktivitas peron sawit yang tidak berizin. “Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai ada usaha ilegal yang dibiarkan begitu saja. Semua warga harus diperlakukan sama di mata hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran usaha ilegal seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak. “Jika legal, tentu mereka wajib bayar pajak. Pajak ini penting untuk pembangunan dan penanganan berbagai dampak lingkungan dari usaha tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola peron belum membuahkan hasil. Pemilik usaha sulit ditemui dan kerap tidak berada di lokasi. Saat ditanya kepada para pekerja mengenai siapa pemilik peron dan di mana keberadaannya, mereka enggan memberikan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait.

(OZ)

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top