Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum

Sukoharjo – Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, secara resmi menunjuk advokat Asri Purwanti sebagai kuasa hukum dalam agenda pemeriksaan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Senin (16/6/2025).

Ketua BSJL, Sudarsono, memimpin langsung rombongan relawan mendatangi kantor Law Firm Asri & Partners yang berlokasi di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Dalam kunjungan tersebut, Sudarsono menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk pemeriksaan terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang diduga dilakukan sejumlah tokoh dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA).

Hari ini kami meminta kesediaan Bu Asri mendampingi kami dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Surakarta. Pemeriksaan ini terkait laporan kami atas peristiwa yang terjadi pada 16 April 2025 lalu di sekitar kediaman Pak Jokowi,” ujar Sudarsono.

Menurut Sudarsono, pada tanggal tersebut, beberapa tokoh dari TPUA yang dipimpin oleh Eggi Sudjana berniat mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Namun, yang hadir saat itu adalah Rizal Fadillah bersama beberapa rekan lainnya. Situasi sempat memanas akibat adanya aksi provokasi yang hampir menimbulkan gesekan.

Kami sebagai relawan Jokowi menyaksikan langsung kejadian itu. Beberapa pernyataan mereka, termasuk narasi yang disebarkan oleh Roy Suryo dan lainnya, memicu provokasi serta kebencian di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain di Polresta Surakarta, BSJL juga telah melaporkan beberapa tokoh lain ke Polresta Yogyakarta, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah. Nama-nama lain seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Said Didu juga tengah dipertimbangkan untuk dilaporkan.

Sementara itu, Asri Purwanti selaku Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah membenarkan bahwa dirinya telah resmi diminta menjadi kuasa hukum untuk mendampingi para relawan dalam proses pemeriksaan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Permintaan pendampingan ini baru disampaikan semalam secara mendadak. Setelah penandatanganan surat kuasa, kami langsung mendampingi Pak Sudarsono dan rekan-rekan ke Polresta Surakarta,” jelas Asri.

Ia menambahkan, dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi, dirinya mewakili 12 orang saksi dari BSJL yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Pemalang, Purwodadi, dan Semarang. Pemeriksaan kali ini merupakan tahap pendalaman setelah sebelumnya para saksi memberikan keterangan awal di Yogyakarta tanpa pendampingan hukum.

Asri juga menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai kuasa hukum relawan Jokowi tidak ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan Zaenal Mustofa, mantan advokat yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah.

Perlu saya luruskan, kasus ini berbeda. Laporan saya terhadap Zaenal diajukan sejak 2019, jauh sebelum munculnya gugatan ijazah Pak Jokowi. Kebetulan saja mungkin ini jalan Tuhan, Pak Sudarsono dan kawan-kawan mendatangi kantor saya,” pungkasnya.(*)


Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top