JAKARTA – Akademisi sekaligus tokoh publik, Prof. Paiman Rahardjo, resmi melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta dugaan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim advokat.
Empat orang yang dilaporkan antara lain Roy Suryo, Bambang Suryadi, Rismon Sianipar, dan Hermanto. Secara khusus, Bambang Suryadi juga dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Prof. Paiman.
“Jadi terlapornya adalah Roy Suryo, Bambang Suryadi, Rismon Sianipar, dan Hermanto. Untuk pasal pemerasannya, Bambang Suryadi juga resmi kami laporkan,” ujar Farhat Abbas kepada awak media.
Farhat menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya merupakan perbuatan keji yang telah merusak kehormatan dan nama baik keluarga Prof. Paiman. Ia meminta agar Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah dan menantang produk hukum.
“Oleh karena itu, kami minta Polda Metro Jaya untuk menangkap orang-orang yang tidak menghormati sistem negara hukum, menggunakan cara-cara premanisme, dan bahkan menghina institusi seperti Bareskrim Polri yang telah menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut dihentikan,” tegasnya.
Farhat menambahkan bahwa pihaknya menempuh langkah hukum sebagai bentuk sikap kenegarawanan Prof. Paiman dalam menjaga nama baik pribadi sekaligus integritas sistem hukum nasional.
“Karena laporan pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, Prof. Paiman malam ini hadir langsung untuk melaporkannya secara resmi,” tambah Farhat.
Tak hanya proses pidana, Farhat juga menyebut bahwa gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan keempat nama tersebut sebagai tergugat. Dalam gugatan tersebut, pihak Prof. Paiman meminta agar majelis hakim mengesahkan dokumen yang telah diajukan sebagai sah dan berkekuatan hukum tetap.
Langkah hukum ini, menurut Farhat, juga bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan kehormatan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang kembali terseret dalam isu lama mengenai keaslian ijazah.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, ada hak imunitas dan prerogatif presiden, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Ijazah Presiden Jokowi sudah dinyatakan sah dan otentik. Namun, Roy Suryo Cs tetap menyebarkan narasi yang mempermalukan dan melecehkan,” tutup Farhat.
(Vio Sari)