Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kasus ini melibatkan Bariyah, warga Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, yang diduga telah mengambil alih secara sepihak sebidang tanah milik Badiyem, yang juga tinggal di wilayah yang sama.
Tanah tersebut diketahui telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00230 atas nama Badiyem. Menurut pengakuan Badiyem, tanah seluas 1.174 meter persegi itu telah diserobot oleh Bariyah sejak sekitar satu tahun yang lalu dan bahkan telah disewakan kepada seseorang bernama Agus selama enam tahun dengan nilai sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), tanpa seizin pemilik yang sah.
Merasa dirugikan, Badiyem yang didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatikalen pada Minggu (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Machmud.
“Tanah saya diserobot tanpa izin, dan parahnya lagi disewakan kepada orang lain. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Badiyem kepada wartawan.
Ketua LPK RI yang akrab disapa Nizard mengecam keras tindakan yang dilakukan Bariyah. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Tindakan ini sangat keterlaluan. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, pelaku penyerobotan tanah dapat dipidana penjara hingga empat tahun. Bahkan jika masuk pekarangan orang lain tanpa izin, bisa dijerat Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan. Selain itu, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No. 51 Tahun 1960, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum,” terang Nizard.
Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses kasus ini secara serius dan profesional, demi memberikan keadilan kepada korban.
“LPK RI berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangani laporan ini agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya akibat penyerobotan tanah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Penulis: Nizar | Berita Istana