Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, LPK RI Desak Polisi Bertindak

Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kasus ini melibatkan Bariyah, warga Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, yang diduga telah mengambil alih secara sepihak sebidang tanah milik Badiyem, yang juga tinggal di wilayah yang sama.

Tanah tersebut diketahui telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00230 atas nama Badiyem. Menurut pengakuan Badiyem, tanah seluas 1.174 meter persegi itu telah diserobot oleh Bariyah sejak sekitar satu tahun yang lalu dan bahkan telah disewakan kepada seseorang bernama Agus selama enam tahun dengan nilai sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), tanpa seizin pemilik yang sah.

Merasa dirugikan, Badiyem yang didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatikalen pada Minggu (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Machmud.

“Tanah saya diserobot tanpa izin, dan parahnya lagi disewakan kepada orang lain. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Badiyem kepada wartawan.

Ketua LPK RI yang akrab disapa Nizard mengecam keras tindakan yang dilakukan Bariyah. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Tindakan ini sangat keterlaluan. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, pelaku penyerobotan tanah dapat dipidana penjara hingga empat tahun. Bahkan jika masuk pekarangan orang lain tanpa izin, bisa dijerat Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan. Selain itu, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No. 51 Tahun 1960, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum,” terang Nizard.

Baca Juga:  Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses kasus ini secara serius dan profesional, demi memberikan keadilan kepada korban.

“LPK RI berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangani laporan ini agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya akibat penyerobotan tanah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

Penulis: Nizar | Berita Istana


Bagikan ini:

Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Satu Tersangka Diamankan
Boyolali – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers untuk…
Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum
  Jakarta - Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan…
Dituduh Terlibat Dalam Pusaran Ijazah Jokowi, Profesor Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya
JAKARTA – Akademisi sekaligus tokoh publik, Prof. Paiman Rahardjo, resmi…
Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan
Pasuruan – Pemasangan banner himbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong,…
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi
Kupang – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat mantan Kapolres…
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Grobogan, 4 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres…
Usai Dua Hari Kunjungan Kerja di Jawa Tengah, Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta
Surakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengakhiri rangkaian kunjungan…
Kesuksesan di Sragen, Tani Merdeka Sambangi Dinas Pertanian Bahas Penyerapan Bantuan Jagung 200 Ribu Hektar
Sragen, Rabu 2 Juli 2025 — Awal bulan Juli menjadi…
Polda Jateng Bekuk Produsen Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen
Penampakan gudang pupuk palsu digaris polisi.…