Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, LPK RI Desak Polisi Bertindak

Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kasus ini melibatkan Bariyah, warga Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, yang diduga telah mengambil alih secara sepihak sebidang tanah milik Badiyem, yang juga tinggal di wilayah yang sama.

Tanah tersebut diketahui telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00230 atas nama Badiyem. Menurut pengakuan Badiyem, tanah seluas 1.174 meter persegi itu telah diserobot oleh Bariyah sejak sekitar satu tahun yang lalu dan bahkan telah disewakan kepada seseorang bernama Agus selama enam tahun dengan nilai sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), tanpa seizin pemilik yang sah.

Merasa dirugikan, Badiyem yang didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatikalen pada Minggu (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Machmud.

“Tanah saya diserobot tanpa izin, dan parahnya lagi disewakan kepada orang lain. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Badiyem kepada wartawan.

Ketua LPK RI yang akrab disapa Nizard mengecam keras tindakan yang dilakukan Bariyah. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Tindakan ini sangat keterlaluan. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, pelaku penyerobotan tanah dapat dipidana penjara hingga empat tahun. Bahkan jika masuk pekarangan orang lain tanpa izin, bisa dijerat Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan. Selain itu, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No. 51 Tahun 1960, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum,” terang Nizard.

Baca Juga:  Kades di Batang Tertangkap Judi, Masyarakat Heboh dan Minta Penegakan Hukum Tegas

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses kasus ini secara serius dan profesional, demi memberikan keadilan kepada korban.

“LPK RI berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangani laporan ini agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya akibat penyerobotan tanah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

Penulis: Nizar | Berita Istana


Bagikan ini:

Dugaan Perselingkuhan Pak Kadus di Tegowanu Grobogan dengan LC Hebohkan Warga
ilustrasi-perselingkuhan-ok GROBOGAN – Warga, Kecamatan Tegowanu,…
PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan
Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat…
Kesuksesan di Sragen, Tani Merdeka Sambangi Dinas Pertanian Bahas Penyerapan Bantuan Jagung 200 Ribu Hektar
Sragen, Rabu 2 Juli 2025 — Awal bulan Juli menjadi…
Direktur PT Berita Istana Negara,Gagal Paham Hukum, Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan: Cek Faktanya
Bali – Tiga media online yang beroperasi di Bali terungkap…
Tanah Kas Desa Wonorejo Sragen Rusak Parah, Diduga Akibat Ulah Penambang Tak Bertanggung Jawab
Sragen – Berita Istana | Tanah kas milik Desa Wonorejo,…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Surabaya – Dua warga asal Pamekasan, Madura, yakni Dedi Efendi…
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga…
Atraksi Debus Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival 620 Tahun Menyambut Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang
SEMARANG – Peringatan 620 tahun kedatangan Laksamana Cheng Ho digelar…
Warga Desa Duyungan Sidoharjo Sragen Dihebohkan Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa
Sragen – Berita Istana | Aroma tak sedap menyelimuti pelaksanaan…