Boyolali, – Aktivitas pertambangan batu andesit yang diduga ilegal di wilayah Dukuh Ledoksari, RT 04/RW 06, Desa Gladaksari, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik. Warga menyebut kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Informasi yang diperoleh dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa terdapat dua titik lokasi tambang di kawasan tersebut. Di bagian bawah lokasi, tiga unit alat berat jenis ekskavator telah beroperasi aktif selama sekitar delapan bulan. Lahan yang ditargetkan untuk aktivitas tambang disebut seluas 8,1 hektare, dengan batuan andesit sebagai komoditas utama.
“Yang di bawah itu sudah jalan lama, tiga ekskavator aktif. Kalau yang di atas, satu alat baru masuk, tapi batu sudah mulai keluar,” ungkap warga setempat.
Meskipun aktivitas pertambangan telah berjalan, namun pengelola tambang belum mengantongi Surat Izin Penetapan Bahan Galian (SIPB). Proses pengajuan izin dikabarkan telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan, namun hingga saat ini belum juga diterbitkan.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan aparat desa dalam aktivitas tambang ilegal ini. Salah satu nama yang mencuat adalah Danang, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Cermo, Kecamatan Sambi. Ia diduga memberi arahan terkait pengelolaan lingkungan tambang. Selain itu, tiga nama lainnya yakni Parsiyanto, Sabar, dan Suwarno juga disebut-sebut sebagai pihak yang turut bertanggung jawab di lapangan.
Upaya klarifikasi dari awak media serta lembaga pemerhati lingkungan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa Gladaksari, Tri Yogi, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Situasi semakin memanas saat seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan menghubungi Vio Sari, Kepala Perwakilan Berita Istana Wilayah Jawa Tengah. Dalam percakapan telepon tersebut, disebutkan bahwa tambang tersebut memang milik Danang, Sekdes Cermo. Oknum itu juga meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas tambang ditunda dan menyampaikan bahwa Danang berniat untuk melakukan mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Panji Riyadi, kuasa hukum dari PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan dugaan tambang ilegal ini ke aparat penegak hukum karena dampaknya bisa membahayakan keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” tegas Panji.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Gladaksari juga menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka meminta agar aktivitas pertambangan yang tidak berizin segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan hidup masyarakat di sekitar tambang.
(Ito)