Janji Mediasi PT Dipo Star Finance Surabaya Dinilai Hanya Formalitas, H. Masduki Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, Kekecewaan mendalam dirasakan oleh H. Masduki, seorang customer PT Dipo Star Finance graha Pacifik jalan Basuki Rahmat No.87-91 lt.3, Surabaya, East Java. Atas tindakan penarikan paksa enam unit dump truk miliknya oleh pihak debt collector (DC) PT. puja Kesuma jaya Mandiri. Penarikan tersebut dinilai arogan dan tidak berperikemanusiaan, bahkan dilakukan saat unit sedang beroperasi di lapangan.

Insiden bermula pada tanggal 30 November 2024, saat tiga unit dump truk dihentikan secara paksa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Tiga unit lainnya ditarik dua hari kemudian, pada 2 Desember 2024, di daerah Menganti, Surabaya. Salah satu sopir, Tikno, mengaku bahwa HP-nya sempat dirampas dan ia mengalami trauma akibat tindakan kasar DC saat penarikan.

“DC-nya arogan, mereka menghadang truk kami, mengambil paksa tanpa penjelasan, dan HP sopir dirampas begitu saja,” ungkap Tikno.

Menurut H. Masduki, seluruh unit tersebut sebenarnya sudah hampir lunas dengan skema cicilan yang telah berjalan sejak tahun 2022. Bahkan ia telah membayar tunggakan sebesar Rp80 juta dan sebelumnya telah menyetorkan DP sebesar Rp200 juta untuk keenam unit tersebut.

Namun, pihak Dipo Star Finance menyatakan bahwa uang sebesar Rp200 juta tersebut dianggap sebagai “biaya sewa unit kendaraan”, dan bukan uang muka pembelian. Dalam mediasi yang digelar pada 4 Desember 2024, pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan dana tersebut melalui transfer, dengan disaksikan aparat kepolisian dari Polsek Tegalsari, Surabaya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.

“Saya merasa sangat dirugikan. Sudah mediasi resmi, sudah dihadiri aparat, tapi hanya formalitas. Tidak ada itikad baik dari mereka. Sampai sekarang uang saya belum kembali,” ungkap H. Masduki saat ditemui di kediamannya.

Baca Juga:  Doa dan Harapan Abah iTO untuk Santri Hidayatus Shibyan yang Khatam Bil Ghoib

Enam unit dump truk yang ditarik paksa tersebut adalah:

1. N 8199 TO

2. N 8084 TO

3. N 8201 TO

4. N 8154 TO

5. N 8201 TO

6. N 8205 TO

Karena merasa dirugikan secara materiil maupun moral, H. Masduki melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda jatim.( Team Investigasi).

Bagikan ini:

Gawat! Internet Lokal di Desa Jatisari Kebumen Diduga Tak Berizin, Warga Minta APH Bertindak
Kebumen – Keberadaan jaringan internet lokal di Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten…
Diduga Langgar UU Cagar Budaya, Pembongkaran Ndalem Tumenggungan di Surakarta Disorot
Surakarta, 30 Juni 2025 — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat…
LUAR BIASA! Kapolres Boyolali Terima Kunjungan Silaturahmi Kaperwil Berita Istana
Boyolali, 30 Juni 2025 - Hubungan harmonis antara media dan…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
LPK MITRA GAMA Berdiri Sejak 2009: Jembatan Kesuksesan Ribuan Pekerja Migran ke Jepang dan Korea
Sragen, 24 Juni 2025 — Di sudut tenang Dukuh Selorejo…
PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan
Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat…
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali…
Kisah Wahyu Rohadi Mantan Kapolres Pekalongan yang Dikenang Anak Yatim Piatu, Kini Menjadi Brimob
SEMARANG – Kota Batik di Pesisir Pantura Jawa itu, bukan…
RSUD Bobrok di Kabupaten Bekasi!! Ribuan Warga Geruduk Kantor Camat, Tuntut Dirut Mundur!
BEKASI, Kamis (3/7/2025) — Ribuan warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,…
Usai Dua Hari Kunjungan Kerja di Jawa Tengah, Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta
Surakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengakhiri rangkaian kunjungan…