Janji Mediasi PT Dipo Star Finance Surabaya Dinilai Hanya Formalitas, H. Masduki Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, Kekecewaan mendalam dirasakan oleh H. Masduki, seorang customer PT Dipo Star Finance graha Pacifik jalan Basuki Rahmat No.87-91 lt.3, Surabaya, East Java. Atas tindakan penarikan paksa enam unit dump truk miliknya oleh pihak debt collector (DC) PT. puja Kesuma jaya Mandiri. Penarikan tersebut dinilai arogan dan tidak berperikemanusiaan, bahkan dilakukan saat unit sedang beroperasi di lapangan.

Insiden bermula pada tanggal 30 November 2024, saat tiga unit dump truk dihentikan secara paksa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Tiga unit lainnya ditarik dua hari kemudian, pada 2 Desember 2024, di daerah Menganti, Surabaya. Salah satu sopir, Tikno, mengaku bahwa HP-nya sempat dirampas dan ia mengalami trauma akibat tindakan kasar DC saat penarikan.

“DC-nya arogan, mereka menghadang truk kami, mengambil paksa tanpa penjelasan, dan HP sopir dirampas begitu saja,” ungkap Tikno.

Menurut H. Masduki, seluruh unit tersebut sebenarnya sudah hampir lunas dengan skema cicilan yang telah berjalan sejak tahun 2022. Bahkan ia telah membayar tunggakan sebesar Rp80 juta dan sebelumnya telah menyetorkan DP sebesar Rp200 juta untuk keenam unit tersebut.

Namun, pihak Dipo Star Finance menyatakan bahwa uang sebesar Rp200 juta tersebut dianggap sebagai “biaya sewa unit kendaraan”, dan bukan uang muka pembelian. Dalam mediasi yang digelar pada 4 Desember 2024, pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan dana tersebut melalui transfer, dengan disaksikan aparat kepolisian dari Polsek Tegalsari, Surabaya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.

“Saya merasa sangat dirugikan. Sudah mediasi resmi, sudah dihadiri aparat, tapi hanya formalitas. Tidak ada itikad baik dari mereka. Sampai sekarang uang saya belum kembali,” ungkap H. Masduki saat ditemui di kediamannya.

Baca Juga:  Selvi Kunjungi Sragen, Resmikan Fasilitas Sanitasi dan Edukasi Remaja

Enam unit dump truk yang ditarik paksa tersebut adalah:

1. N 8199 TO

2. N 8084 TO

3. N 8201 TO

4. N 8154 TO

5. N 8201 TO

6. N 8205 TO

Karena merasa dirugikan secara materiil maupun moral, H. Masduki melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda jatim.( Team Investigasi).

Bagikan ini:

Devita Sari Anugraheni, Mahasiswi K3 UNS Asal Temanggung Diduga Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Jurug
Surakarta, 1 Juli 2025 – Seorang wanita muda diduga nekat…
Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri, Bahas Keamanan Destinasi Wisata
PASURUAN – Polres Pasuruan menerima kunjungan dari Direktorat Pengamanan Objek…