Janji Mediasi PT Dipo Star Finance Surabaya Dinilai Hanya Formalitas, H. Masduki Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, Kekecewaan mendalam dirasakan oleh H. Masduki, seorang customer PT Dipo Star Finance graha Pacifik jalan Basuki Rahmat No.87-91 lt.3, Surabaya, East Java. Atas tindakan penarikan paksa enam unit dump truk miliknya oleh pihak debt collector (DC) PT. puja Kesuma jaya Mandiri. Penarikan tersebut dinilai arogan dan tidak berperikemanusiaan, bahkan dilakukan saat unit sedang beroperasi di lapangan.

Insiden bermula pada tanggal 30 November 2024, saat tiga unit dump truk dihentikan secara paksa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Tiga unit lainnya ditarik dua hari kemudian, pada 2 Desember 2024, di daerah Menganti, Surabaya. Salah satu sopir, Tikno, mengaku bahwa HP-nya sempat dirampas dan ia mengalami trauma akibat tindakan kasar DC saat penarikan.

“DC-nya arogan, mereka menghadang truk kami, mengambil paksa tanpa penjelasan, dan HP sopir dirampas begitu saja,” ungkap Tikno.

Menurut H. Masduki, seluruh unit tersebut sebenarnya sudah hampir lunas dengan skema cicilan yang telah berjalan sejak tahun 2022. Bahkan ia telah membayar tunggakan sebesar Rp80 juta dan sebelumnya telah menyetorkan DP sebesar Rp200 juta untuk keenam unit tersebut.

Namun, pihak Dipo Star Finance menyatakan bahwa uang sebesar Rp200 juta tersebut dianggap sebagai “biaya sewa unit kendaraan”, dan bukan uang muka pembelian. Dalam mediasi yang digelar pada 4 Desember 2024, pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan dana tersebut melalui transfer, dengan disaksikan aparat kepolisian dari Polsek Tegalsari, Surabaya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.

“Saya merasa sangat dirugikan. Sudah mediasi resmi, sudah dihadiri aparat, tapi hanya formalitas. Tidak ada itikad baik dari mereka. Sampai sekarang uang saya belum kembali,” ungkap H. Masduki saat ditemui di kediamannya.

Baca Juga:  LMR-RI Komda Pasuruan Angkat Bicara Terkait Penebangan Pohon Pinus di Kawasan Hutan Lindung yang Diduga Kurang Prosedural

Enam unit dump truk yang ditarik paksa tersebut adalah:

1. N 8199 TO

2. N 8084 TO

3. N 8201 TO

4. N 8154 TO

5. N 8201 TO

6. N 8205 TO

Karena merasa dirugikan secara materiil maupun moral, H. Masduki melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda jatim.( Team Investigasi).

Bagikan ini:

Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Surabaya – Dua warga asal Pamekasan, Madura, yakni Dedi Efendi…
Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos
Pasuruan – Rabu, 25 Juni 2025 | Ketua Pembina Yayasan…
Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya
Sorong - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI),…
PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan
Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat…
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Jalan Karanggawang Baru
SEMARANG – Warga RT 02 RW 06 Jalan Karanggawang Baru,…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
TNI Hadir di Tengah Masyarakat Pedalaman, Pangkogabwilhan III Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan di Nduga Papua
Nduga, Papua – Kepedulian Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat…
Judi Berkedok Hiburan Menjamur di Batam, Aparat Dinilai Tutup Mata
BATAM — Di tengah seruan keras pemerintah pusat untuk memberantas segala…
Berita Viral yang Guncang Polda Bali, Kini Menuai Sorotan Publik: Polwan Tak Bersalah Justru Didemosi Setahun
DENPASAR — Angin panas tengah berhembus dari balik tembok megah…
Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo
Foto: Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat…