Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan

Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang terdampak secara ekonomi. BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,00 per bulan selama dua bulan, dan akan dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000,00.

BSU diperuntukkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hati-hati Penipuan!

Peserta diminta untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang beredar. Informasi resmi terkait BSU hanya tersedia di situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengumpulan data penerima hanya dilakukan melalui aplikasi resmi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.


Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

Kamu berpotensi mendapatkan BSU jika memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000,00 per bulan
  4. Belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum periode penyaluran BSU
  5. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri

Cek Status Kamu Sekarang!

Pastikan kamu sudah mendaftarkan nomor HP dan email yang valid untuk mendapatkan notifikasi resmi terkait penyaluran BSU.

Kunjungi segera: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


#BSU2025 #BPJSTK #SubsidiUpah #BantuanPemerintah

Baca Juga:  Divisi Hukum PBH Lidikkrimsus RI Ucapkan Syukur dan Apresiasi atas Atensi TNI dalam Pengamanan dan Kelanjutan Program Ketahanan Pangan

Bagikan ini:

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas
Banda Aceh – Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025…
HMI MPO Cabang Bogor Gelar Basic Training LK1 di Institut Nida El Adabi
BOGOR - HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) MPO Cabang Bogor gelar…
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
JAKARTA,  – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan…
Sat Samapta Polres Jepara Sabet Juara Pertama Paradigma Baru Fungsi Samapta Tingkat Ekswil Pati
Jepara – Polres Jepara | Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres…
Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi Polres Pasuruan
PASURUAN – Seorang petani berinisial MSA (51), warga Dusun Krajan,…
TNI Hadir di Tengah Masyarakat Pedalaman, Pangkogabwilhan III Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan di Nduga Papua
Nduga, Papua – Kepedulian Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat…
Eko Prayitno, Kaperwil Berita Istana, Dituding Jadi Backing Rokok Ilegal dan Miras di Jawa Timur
Jawa Timur – Nama Eko Prayitno, yang menjabat sebagai Kepala…
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan
Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai…
Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Surabaya – Dua warga asal Pamekasan, Madura, yakni Dedi Efendi…
Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan
Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Tayan Hilir berhasil memfasilitasi penyelesaian…