Penulis: Misru Aryanto
Viosari News – Garut, Jawa Barat – Dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini menyeret nama Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Iwan Lukmansyah. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyerahkan satu bundel laporan dan barang bukti kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut pada Kamis, 13 Juni 2025.
Laporan bernomor 010/Lap-AKPERSI/VI/2025 tersebut diterima langsung oleh Sopi Yani, perwakilan dari pejabat Inspektorat atas nama Ibu Parah, di Kantor Inspektorat Garut, Jalan Patriot No. 3. Dalam laporan itu, AKPERSI mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Laporan tersebut mengungkap indikasi kuat penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Amanah” Desa Cihaurkuning yang telah menerima alokasi dana sebesar Rp497 juta dari tahun 2021 hingga 2025. Ironisnya, tidak ditemukan satu pun kegiatan usaha nyata yang dapat diverifikasi.
Ketua DPD AKPERSI Jabar, Ahmad Syarifudin, menyebut bahwa tidak ada laporan keuangan, tidak ada jejak transaksi usaha, bahkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) pun nihil.
“BUMDes ini seolah hanya dijadikan tameng legal untuk menampung dana yang kemudian diselewengkan. Tidak ada bukti bahwa dana ini pernah berputar untuk usaha rakyat,” tegas Ahmad.
Lebih mengagetkan lagi, terdapat dua surat pengakuan resmi dari Kepala Desa Iwan Lukmansyah. Dalam salah satu surat, ia menyatakan secara sadar bahwa telah menggunakan dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk menutup kekurangan anggaran proyek hotmix jalan desa.
“Dana BUMDes sebesar Rp100 juta saya gunakan untuk membayar kekurangan anggaran proyek hotmix jalan desa. Penggunaan ini tidak melalui musyawarah dan belum saya kembalikan,” demikian kutipan dari surat tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prosedur administrasi dan penggunaan dana publik, karena tidak dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Tak hanya masalah dana BUMDes, sejumlah proyek infrastruktur desa yang didanai dari APBDes 2023 juga ditemukan mangkrak. Di antaranya proyek pipanisasi dan pembangunan talud parapet (talpar). Material proyek tampak berserakan dan sebagian telah rusak akibat cuaca.
Dalam surat pengakuan lainnya, Kepala Desa menyebut bahwa proyek tersebut gagal dan telah diketahui oleh Camat Malangbong, Undang Saripudin, serta pendamping desa. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan korektif yang dilakukan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh aparat kecamatan terhadap kegiatan pembangunan desa.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Syarifudin mengecam keras tindakan Kepala Desa dan dugaan pembiaran oleh pejabat kecamatan. “Ini bukan lagi soal kesalahan administratif. Ini adalah bentuk kejahatan anggaran yang nyata. Jika pengawas tutup mata, maka kita sedang menghadapi pembiaran sistemik yang merusak integritas pemerintahan desa,” tegasnya.
AKPERSI berharap Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor: Redaksi Viosari News
Tanggal Publikasi: Jumat, 13 Juni 2025
Kontak Redaksi: redaksi@viosarinews.id | +62 852-5751-5757