Pasuruan, Rabu 2 Juli 2025
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, mengungkapkan bahwa pihak pengelola makam Cina di wilayah Prigen hingga kini belum pernah mengajukan permohonan izin ke instansi yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Heru saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Ia menegaskan selama masa jabatannya, tidak pernah ada berkas permohonan izin terkait pendirian makam Cina di Prigen yang masuk ke Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang.
“Selama saya menjabat, belum pernah ada permohonan izin pembangunan makam dari pihak manapun, termasuk makam Cina di Prigen,” ujarnya.
Heru mengakui hanya mendapat informasi dari berbagai pihak bahwa lahan tersebut merupakan bekas area pemakaman. Namun demikian, ia mengaku tidak dapat memastikan apakah benar area tersebut dulunya makam Cina.
Saat disinggung terkait status zona lahan lokasi makam tersebut, Heru tidak memberikan jawaban pasti dan menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan peruntukan lahannya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2014, setiap pembangunan pemakaman, termasuk makam etnis Cina, wajib mengantongi izin resmi yang prosesnya diatur secara rinci dalam perda tersebut.
“Perda itu mengatur bahwa pembangunan makam harus melalui proses perizinan dan dikoordinasikan ke Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Kami bertanggung jawab memastikan agar pembangunan makam sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi perizinan, zona, maupun retribusi,” jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan belum pernah menerima permohonan izin dari pihak makam Cina di Prigen. Kalaupun ada informasi bahwa sebelumnya sempat diajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ia menegaskan DLH bukan lembaga utama yang memproses izin pendirian makam.
“Kalau benar pembangunan makam dilakukan tanpa izin dari kami, tentu itu berpotensi melanggar Perda. Dan konsekuensinya bisa ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum,” tegasnya.
Dengan belum terpenuhinya prosedur perizinan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2014, maka aktivitas pendirian makam Cina di Prigen terancam dianggap belum sah secara administratif. Jika terbukti melanggar, pihak berwenang dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Team Investigasi)