Kasus OTT Oknum LSM dan Wartawan di Grobogan, Begini Alasan Korban Membuat Laporan ke Polisi

GROBOGAN – Masyarakat Kabupaten Grobogan dikejutkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan terhadap seorang oknum dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, pada Rabu sore (4/6/2025).

OTT ini bermula dari laporan seorang warga bernama Santoso Sapto Nugroho (53), warga Desa Karangsari, Kecamatan Brati, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh sekelompok oknum LSM dan wartawan.

Melalui konfirmasi via pesan WhatsApp, Santoso membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke pihak berwajib sebelum OTT berlangsung. Ia mengungkapkan, terpaksa melapor ke polisi karena merasa resah dengan permintaan uang yang terus-menerus dilakukan oleh para oknum tersebut.

“Awalnya mereka minta Rp700.000 dan sudah saya berikan. Tapi beberapa hari kemudian mereka kembali minta Rp2.000.000, katanya untuk empat orang,” ujar Santoso, Jumat (6/6/2025).

Menurut keterangan korban, aksi dugaan pemerasan ini dilakukan dengan cara mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif terkait proyek yang sedang ia kerjakan, meski proyek tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan standar konstruksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Mereka mengancam akan memberitakan proyek kami secara negatif. Padahal proyek APBD itu sudah kami kerjakan sesuai spesifikasi,” tambahnya.

Merasa tertekan dengan ancaman yang terus menerus, Santoso akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan pada Rabu siang (4/6/2025). Meski telah melapor, ia masih memenuhi permintaan uang dari para pelaku karena tidak ingin masalah semakin membesar. Ia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menyerahkan uang senilai Rp2.000.000 kepada seseorang berinisial MBA, yang menunggu di depan Pendopo Kabupaten Grobogan.

Namun, pada saat transaksi uang tersebut berlangsung, tim Satreskrim Polres Grobogan yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan pelaku. Dalam OTT ini, satu orang berhasil diamankan yakni MBA, yang merupakan penerima uang. Sementara dua orang lainnya, berinisial P dan H, berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi–Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon

Polres Grobogan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap dan status hukum para terduga pelaku.(Tim:Red)


 

Bagikan ini:

Laporan Penyimpangan Kredit Bank Mandiri Cabang Bojonegoro Mandul di Kejaksaan
BOJONEGORO,  — Tiga bulan setelah sejumlah nasabah melaporkan dugaan penyimpangan…
Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Minta Keadilan Penggusuran
SEMARANG - Sejumlah warga Suwakul Kelurahan, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,…
Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum
Sukoharjo – Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan pendukung…
Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Muara Bahan, Kabupaten Kuantan Singingi
Kuantan Singingi, 25 Juni 2025 — Aktivitas usaha peron sawit…
Gubernur Akmil Hadiri Upacara Pembukaan Latsitardanus XLV/2025 di Kota Serang
Serang, 4 Juni 2025 — Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen…
Tim PH PPWI Menunggu Kehadiran Kapolri Sebagai Tergugat Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Jakarta – Berita Istana | Sidang pertama gugatan praperadilan yang…
Masyarakat Minta Presiden Prabowo Subianto Instruksikan KPK Periksa Dana Desa di Kepenuhan Hilir
Rokan Hulu, 4 Juni 2025 — Kucuran Dana Desa (DD)…
Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?
Jakarta — Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid)…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
Tim RPH Bener Meriah Mengaku Diintimidasi, Oknum Aparat Diduga Terlibat
Aceh (NAD), 4 Juni 2025 – Upaya perlindungan hutan di…