Kebobrokan BPR BKK Demak Terbongkar oleh Tim Berita Istana: Agunan Tak Kunjung Dikembalikan Meski Pinjaman Lunas

GROBOGAN – Skandal pelayanan perbankan kembali mencuat, kali ini menimpa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak. Berawal dari viralnya kasus seorang nasabah bernama Jasmani, warga Dukuh Karang Pacing RT 08/RW 01, Desa Kebun Agung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, yang mengaku belum menerima kembali agunannya meski telah melunasi pinjaman, kini sorotan publik semakin tajam tertuju ke BPR BKK Cabang Karangawen.

Pinjaman yang telah dilunasi sejak 5 Juni 2025 itu seharusnya secara prosedural disertai pengembalian agunan, berupa sertifikat tanah (SHM) dan BPKB mobil Toyota Avanza. Namun hingga Rabu, 16 Juli 2025, agunan tersebut tak kunjung diserahkan oleh pihak bank.

Kepada Tim Berita Istana, Jasmani yang akrab disapa Pak Jas mengungkapkan bahwa dirinya meminjam dana dari BPR BKK Karangawen untuk menyelesaikan proyek pekerjaan. Namun proyek tersebut mengalami kegagalan, dan Jasmani sempat menunggak cicilan selama enam bulan. Meskipun demikian, ia tetap berupaya menyelesaikan kewajiban dengan melunasi seluruh pinjaman.

“Saya sudah melunasi, tapi kenapa agunan saya belum diberikan? Apa alasannya harus menunggu kejaksaan? Padahal saya tidak punya masalah hukum,” ungkapnya penuh kekecewaan.

Lebih menyakitkan lagi, Jasmani sempat mengalami perlakuan yang dianggapnya mencemarkan nama baik. Tanpa pemberitahuan atau persetujuan, pihak BPR BKK memasang baliho peringatan kredit macet di depan rumahnya. “Saya malu. Saya merasa dipermalukan di depan tetangga. Sejak itu saya jadi minder dan tak bisa fokus bekerja,” tambahnya dengan suara bergetar.

Merespons kejadian tersebut, PT Berita Istana Negara melalui kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, menyatakan akan mengawal dan mendampingi kasus ini hingga tuntas.

Pada 23 Juli 2025, tim Berita Istana bersama perwakilan hukum mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan status pelunasan utang Jasmani. Hasilnya mengejutkan: pelunasan tersebut belum disetorkan oleh pihak BPR BKK ke sistem OJK, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedural.

Baca Juga:  Gawat! Internet Lokal di Desa Jatisari Kebumen Diduga Tak Berizin, Warga Minta APH Bertindak

Sementara itu, ketika Tim Berita Istana mencoba meminta klarifikasi dari Kepala BPR BKK Demak, Trisno, belum ada tanggapan resmi yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Situasi semakin rumit ketika mencuat informasi bahwa agunan milik Jasmani turut “tersandera” dalam pusaran kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Demak. Sebagaimana diketahui, pada 15 Juli 2025, Kejari Demak menetapkan UH, Pimpinan BPR BKK Cabang Wonosalam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja periode 2020–2023.

UH diduga menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,078 miliar. Saat ini UH telah ditahan di Rutan Kelas II B Demak dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan dan transparansi lembaga keuangan daerah. Banyak pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan internal serta tidak adanya kepastian hukum pasca-pelunasan pinjaman menjadi akar dari persoalan ini.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari OJK dan Kejari Demak untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan internal BPR BKK dan memberikan keadilan bagi para nasabah yang menjadi korban.

(Tim Redaksi Berita Istana – Grobogan)

Bagikan ini:

Proyek Jalan Boyolali Rp3,9 Miliar Dimenangkan CV.Nirwana Milik Wabup, Dulu Terseret Proyek Bermasalah Tapi Aman!!
Boyolali – Kabupaten Boyolali tengah diguncang polemik hebat usai diumumkannya…
CV Wasis Wicaksana Makmur Diduga Tambang Ilegal di Bawen, JAMAS Laporkan ke Bupati Semarang
Bawen, Kabupaten Semarang — Aktivitas penambangan tanah urug dan batu…
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Anaoma Menjadi Sorotan Tajam di Ruang Publik dari Tahun 2020–2024
Nias Utara – 25 Juni 2025 - Dugaan penyelewengan dana…
Kasus Etik Triyono DPRD Fraksi Golkar: Ombudsman RI Kawal Ketat Aduan Gatot Handoko
Klaten, 3 Juni 2025 — Dugaan pelanggaran etik yang menyeret…
Keluarga Besar PT Berita Istana Negara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K
Surabaya, Berita Istana – Keluarga besar PT Berita Istana Negara…
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi
Kupang – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat mantan Kapolres…
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
Jakarta -Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat…
Polemik Peternakan Sapi di Desa Dawuhan Sengon, Warga Teriak “Tebang Pilih”
Pasuruan, 5 Juli 2025 — Warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan…
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga…
Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun
Pandeglang - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program…