Kebobrokan BPR BKK Demak Terbongkar oleh Tim Berita Istana: Agunan Tak Kunjung Dikembalikan Meski Pinjaman Lunas

GROBOGAN – Skandal pelayanan perbankan kembali mencuat, kali ini menimpa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak. Berawal dari viralnya kasus seorang nasabah bernama Jasmani, warga Dukuh Karang Pacing RT 08/RW 01, Desa Kebun Agung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, yang mengaku belum menerima kembali agunannya meski telah melunasi pinjaman, kini sorotan publik semakin tajam tertuju ke BPR BKK Cabang Karangawen.

Pinjaman yang telah dilunasi sejak 5 Juni 2025 itu seharusnya secara prosedural disertai pengembalian agunan, berupa sertifikat tanah (SHM) dan BPKB mobil Toyota Avanza. Namun hingga Rabu, 16 Juli 2025, agunan tersebut tak kunjung diserahkan oleh pihak bank.

Kepada Tim Berita Istana, Jasmani yang akrab disapa Pak Jas mengungkapkan bahwa dirinya meminjam dana dari BPR BKK Karangawen untuk menyelesaikan proyek pekerjaan. Namun proyek tersebut mengalami kegagalan, dan Jasmani sempat menunggak cicilan selama enam bulan. Meskipun demikian, ia tetap berupaya menyelesaikan kewajiban dengan melunasi seluruh pinjaman.

“Saya sudah melunasi, tapi kenapa agunan saya belum diberikan? Apa alasannya harus menunggu kejaksaan? Padahal saya tidak punya masalah hukum,” ungkapnya penuh kekecewaan.

Lebih menyakitkan lagi, Jasmani sempat mengalami perlakuan yang dianggapnya mencemarkan nama baik. Tanpa pemberitahuan atau persetujuan, pihak BPR BKK memasang baliho peringatan kredit macet di depan rumahnya. “Saya malu. Saya merasa dipermalukan di depan tetangga. Sejak itu saya jadi minder dan tak bisa fokus bekerja,” tambahnya dengan suara bergetar.

Merespons kejadian tersebut, PT Berita Istana Negara melalui kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, menyatakan akan mengawal dan mendampingi kasus ini hingga tuntas.

Pada 23 Juli 2025, tim Berita Istana bersama perwakilan hukum mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan status pelunasan utang Jasmani. Hasilnya mengejutkan: pelunasan tersebut belum disetorkan oleh pihak BPR BKK ke sistem OJK, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedural.

Baca Juga:  Kesuksesan di Sragen, Tani Merdeka Sambangi Dinas Pertanian Bahas Penyerapan Bantuan Jagung 200 Ribu Hektar

Sementara itu, ketika Tim Berita Istana mencoba meminta klarifikasi dari Kepala BPR BKK Demak, Trisno, belum ada tanggapan resmi yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Situasi semakin rumit ketika mencuat informasi bahwa agunan milik Jasmani turut “tersandera” dalam pusaran kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Demak. Sebagaimana diketahui, pada 15 Juli 2025, Kejari Demak menetapkan UH, Pimpinan BPR BKK Cabang Wonosalam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja periode 2020–2023.

UH diduga menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,078 miliar. Saat ini UH telah ditahan di Rutan Kelas II B Demak dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan dan transparansi lembaga keuangan daerah. Banyak pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan internal serta tidak adanya kepastian hukum pasca-pelunasan pinjaman menjadi akar dari persoalan ini.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari OJK dan Kejari Demak untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan internal BPR BKK dan memberikan keadilan bagi para nasabah yang menjadi korban.

(Tim Redaksi Berita Istana – Grobogan)

Bagikan ini:

LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional
Ketapang, 26 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum…
Ketua Umum PPWI Ajak Anggota di Jawa Tengah Tetap Kompak dan Rukun, Hindari Perpecahan
Semarang, 8 Juli 2025 — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga…
Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari dalam Kasus Pemerasan
Jakarta, 2 Mei 2025 – Masa penahanan artis Nikita Mirzani…
Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Minta Keadilan Penggusuran
SEMARANG - Sejumlah warga Suwakul Kelurahan, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,…
Kasus Pelecehan Seksual oleh HLM, Wartawati Minta Polres Pasuruan Tegakkan Keadilan
Foto ilustrasi dari Google Pasuruan –…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
Dwi Prio Nugroho yang Mengaku Anaknya Menjadi Anggota Polda Jateng yang Hamili Warga Jakarta
Semarang, 1 Agustus 2025 — Seorang wanita asal Jakarta,Anggrini (37),…
Sapi Kurban dari Presiden Prabowo 1,2 Ton, Disembelih di Gilirejo Baru, Sragen
Sragen – Seekor sapi kurban berbobot 1,2 ton dari Presiden…
Hasil Uji Kompetensi Ulang Perangkat Desa Gilirejo Sragen Mengejutkan, Desi Dyah Ayu Saputri Raih Nilai Tertinggi
Sragen,  – Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen mencatat sejarah…