Pasuruan – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R. Hamzah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mendesak Bupati Pasuruan agar segera menutup sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar perizinan dan meresahkan masyarakat. Dua tempat yang menjadi sorotan utama adalah Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan.
Desakan ini muncul setelah viralnya video dan pemberitaan mengenai maraknya praktik hiburan malam ilegal di Kabupaten Pasuruan, yang dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan moralitas publik.
“Banyak tempat usaha yang tidak berizin. Jika ini dibiarkan, maka akan menyulitkan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, pengawasan usaha, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar R. Hamzah, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan, Cafe Gempol-9 pernah disebut-sebut dalam berbagai kasus serius, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO), peredaran video asusila, dugaan manipulasi pajak, serta bentrokan antar pengunjung. Sementara Meiko Pandaan juga telah beberapa kali dikeluhkan warga karena aktivitas malam harinya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan untuk mempertanyakan alasan belum ditutupnya dua tempat tersebut hingga hari ini,” tegas Hamzah.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mengaku kecewa terhadap lambannya respons Pemerintah Kabupaten dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada Bupati agar menutup cafe-cafe yang tidak sesuai dengan perizinannya. Tapi hingga kini belum ada tindakan tegas,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, izin operasional Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan disebut hanya untuk perkantoran dan toko. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut berubah fungsi menjadi hiburan malam, bahkan menyuguhkan Ladies Companion (LC) dan minuman keras, yang jelas bertentangan dengan izin usaha dan aturan daerah.
“Kalau terbukti melanggar, jangan ragu. Cabut izinnya dan tutup tempatnya! Ini demi ketertiban dan perlindungan masyarakat,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Warga Resah, Lokalisasi Gempol-9 Dinilai Langgar Norma Sosial: Keberadaan lokalisasi Gempol-9 di wilayah Kecamatan Gempol juga turut menjadi perhatian serius. Selama bertahun-tahun, kawasan ini diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung dan peredaran miras yang meresahkan warga.
“Kami terganggu. Anak-anak kami tumbuh dengan melihat aktivitas yang tidak pantas. Kami minta pemerintah bertindak,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menanggapi keresahan itu, Ketua DPRD kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.
“Sudah saatnya lokalisasi Gempol-9 ditutup. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran hukum dan norma sosial di wilayah kita,” tegas Samsul.
Warga pun mengusulkan agar kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat seperti UMKM, pusat pelatihan kerja, atau ruang terbuka hijau, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Namun, tekanan publik dari elemen pers, legislatif, dan masyarakat sipil terus menguat agar langkah konkret segera diambil.(Tim:Red)