Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Rudi Hartono dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK menyebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024 untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas Jatim.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK (tindak pidana korupsi) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 4 orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi. Dari ke-17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun proses pengurusan hibah tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.(*)