Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Dilaporkan Terkait Dugaan Wanprestasi dan Penggelapan Pembayaran Katering Puluhan Juta

KOTA PASURUAN – Seorang mantan anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial I.I. (34) dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan wanprestasi dan penggelapan pembayaran jasa katering senilai Rp28 juta. Laporan tersebut diajukan oleh N.A. (30), seorang pengusaha katering lokal, yang mengaku sudah lebih dari lima tahun menunggu pelunasan tanpa hasil.

Perkara ini bermula dari pemesanan jasa katering senilai Rp19 juta dan dua unit handphone oleh terlapor, yang disebut digunakan untuk menunjang aktivitas menjelang Pilkada 2020. Seluruh makanan telah dikirim dan dikonsumsi, sementara dua unit handphone juga telah diterima oleh pihak I.I.

Pesanan makanan sudah selesai dan dikonsumsi. Handphone juga sudah diterima. Tapi sejauh ini, yang baru dibayar hanya untuk handphone. Untuk katering, tidak ada pembayaran sama sekali,” jelas NA saat ditemui SAMBAR.ID, Kamis (31/7/2025).

Laporan resmi N.A. didaftarkan pada 30 Mei 2025, didampingi kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim pada 27 Juni 2025, sebagai tanda dimulainya proses hukum.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Pasuruan Kota juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/479/SP2HP/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim. Penanganan perkara ini dipimpin oleh Bripda Barru Abdillah yang ditunjuk sebagai penyidik pembantu.

Kuasa hukum pelapor, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menyayangkan sikap tidak kooperatif dari terlapor. Menurutnya, pihak klien telah menunggu selama lima tahun dan sebelumnya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Kami memahami bahwa nominal ini mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang. Tapi ini bukan sekadar soal uang. Ini menyangkut komitmen moral dan etika publik. Klien kami adalah penyedia jasa yang telah menjalankan kewajibannya. Apa salahnya menuntut hak yang sudah lama tertunda?” ujar Andreas.

Baca Juga:  Dirut PT BIN Kunjungi Pasuruan, Apresiasi Wartawati Muda yang Viral Berintegritas

Andreas menambahkan, kliennya memilih jalur hukum karena tidak ada respons atau niat baik dari pihak terlapor, meskipun sudah dihubungi berulang kali.

Meski peristiwa ini berakar dari tahun 2020, pelapor menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap kedaluwarsa secara etika. Terlapor disebut telah menduduki jabatan publik, sehingga tanggung jawab moral terhadap masyarakat semakin besar.

Bukan sekadar soal angka, ini menyangkut kepercayaan. Kalau pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, seharusnya mampu bersikap profesional dan bertanggung jawab,” imbuh NA.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani laporan ini secara objektif, sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyidik merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak berwajib menyatakan akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti tambahan selama proses berlangsung.

(Ilmia)

Bagikan ini:

Dirut PT BiN: Kami Ucapkan Selamat Datang: Dewiana Syamsu Indyasari Resmi Menjabat Kapolres Sragen
SRAGEN – Kami, Warsito selaku Direktur Utama PT Berita Istana…
Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum
Sukoharjo – Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan pendukung…
Tim PH PPWI Menunggu Kehadiran Kapolri Sebagai Tergugat Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Jakarta – Berita Istana | Sidang pertama gugatan praperadilan yang…
Pemdes Ngerong Bersama Muspika Setempat Pasang Banner Himbauan di Kawasan Ruko Gempol 9
Pasuruan, 14 Juli 2025 – Diduga menjadi biang keresahan dan…
Polsek Semarang Barat Disorot Terkait Penanganan Kasus Paiman — Ada Apa dengan Polsek Semarang Barat…?
Semarang,  | 18 Juni 2025 – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak…
Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri, Bahas Keamanan Destinasi Wisata
PASURUAN – Polres Pasuruan menerima kunjungan dari Direktorat Pengamanan Objek…
Dituduh Terlibat Dalam Pusaran Ijazah Jokowi, Profesor Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya
JAKARTA – Akademisi sekaligus tokoh publik, Prof. Paiman Rahardjo, resmi…
Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, LPK RI Desak Polisi Bertindak
Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali…
Dibalik Megahnya Bank Jatim, Tersimpan Permasalahan yang Luar Biasa
Oleh: Tim Redaksi Berita Istana JAWA TIMUR- Bank Jatim selama…