Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Dilaporkan Terkait Dugaan Wanprestasi dan Penggelapan Pembayaran Katering Puluhan Juta

KOTA PASURUAN – Seorang mantan anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial I.I. (34) dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan wanprestasi dan penggelapan pembayaran jasa katering senilai Rp28 juta. Laporan tersebut diajukan oleh N.A. (30), seorang pengusaha katering lokal, yang mengaku sudah lebih dari lima tahun menunggu pelunasan tanpa hasil.

Perkara ini bermula dari pemesanan jasa katering senilai Rp19 juta dan dua unit handphone oleh terlapor, yang disebut digunakan untuk menunjang aktivitas menjelang Pilkada 2020. Seluruh makanan telah dikirim dan dikonsumsi, sementara dua unit handphone juga telah diterima oleh pihak I.I.

Pesanan makanan sudah selesai dan dikonsumsi. Handphone juga sudah diterima. Tapi sejauh ini, yang baru dibayar hanya untuk handphone. Untuk katering, tidak ada pembayaran sama sekali,” jelas NA saat ditemui SAMBAR.ID, Kamis (31/7/2025).

Laporan resmi N.A. didaftarkan pada 30 Mei 2025, didampingi kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim pada 27 Juni 2025, sebagai tanda dimulainya proses hukum.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Pasuruan Kota juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/479/SP2HP/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim. Penanganan perkara ini dipimpin oleh Bripda Barru Abdillah yang ditunjuk sebagai penyidik pembantu.

Kuasa hukum pelapor, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menyayangkan sikap tidak kooperatif dari terlapor. Menurutnya, pihak klien telah menunggu selama lima tahun dan sebelumnya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Kami memahami bahwa nominal ini mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang. Tapi ini bukan sekadar soal uang. Ini menyangkut komitmen moral dan etika publik. Klien kami adalah penyedia jasa yang telah menjalankan kewajibannya. Apa salahnya menuntut hak yang sudah lama tertunda?” ujar Andreas.

Baca Juga:  Klarifikasi Pemuda yang Mencaci Maki Institusi TNI di Sragen, Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral

Andreas menambahkan, kliennya memilih jalur hukum karena tidak ada respons atau niat baik dari pihak terlapor, meskipun sudah dihubungi berulang kali.

Meski peristiwa ini berakar dari tahun 2020, pelapor menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap kedaluwarsa secara etika. Terlapor disebut telah menduduki jabatan publik, sehingga tanggung jawab moral terhadap masyarakat semakin besar.

Bukan sekadar soal angka, ini menyangkut kepercayaan. Kalau pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, seharusnya mampu bersikap profesional dan bertanggung jawab,” imbuh NA.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani laporan ini secara objektif, sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyidik merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak berwajib menyatakan akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti tambahan selama proses berlangsung.

(Ilmia)

Bagikan ini:

Keluarga Besar PT Berita Istana Negara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K
Surabaya, Berita Istana – Keluarga besar PT Berita Istana Negara…
Kepala Sekolah SMA N 06 Menghindar, Ketika Dikonfirmasi Kegunaan Dana BOS Tahun 2023–2024
Pekanbaru – Realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang…
RSUD Bobrok di Kabupaten Bekasi!! Ribuan Warga Geruduk Kantor Camat, Tuntut Dirut Mundur!
BEKASI, Kamis (3/7/2025) — Ribuan warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,…
Heboh Dugaan Praktik BAP Ilegal dan Pemerasan oleh Oknum Propam Polda Bali
Denpasar, 29 Juni 2025 – Dunia penegakan hukum di Bali…
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Jalan Karanggawang Baru
SEMARANG – Warga RT 02 RW 06 Jalan Karanggawang Baru,…
Tempat Judi Sabung Ayam di Kartasura Diduga Kebal Hukum, APH Terkesan Tutup Mata
Kartasura, 28 Juni 2025 — Praktik perjudian sabung ayam kembali…
Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum
  Jakarta - Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan…
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong
Kota Sorong, 25 Juni 2025 — Dengan semangat pengabdian tanpa…
Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Minta Keadilan Penggusuran
SEMARANG - Sejumlah warga Suwakul Kelurahan, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,…
Dugaan Perselingkuhan Pak Kadus di Tegowanu Grobogan dengan LC Hebohkan Warga
ilustrasi-perselingkuhan-ok GROBOGAN – Warga, Kecamatan Tegowanu,…