Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari dalam Kasus Pemerasan

Jakarta, 2 Mei 2025 – Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Ade Ary menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam proses pelengkapan usai sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Proses penyidikan pun terus berjalan.

“Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM. Kemudian dilakukan gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan,” jelas Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGP mengaku telah mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar kepada pihak Nikita karena merasa diancam.

“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” jelas Ade Ary.

Keesokan harinya, pada 15 November 2024, korban kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, juga atas permintaan terlapor.

Dugaan pemerasan ini diduga bermula dari aksi Nikita Mirzani yang menjelek-jelekkan nama dan produk milik RGP melalui siaran langsung di TikTok pada 13 November 2024. Korban kemudian berupaya menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. “Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up di media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor bahkan meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” kata Kombes Ade Ary.

Kini, Nikita Mirzani dan IM resmi ditahan dalam kasus ini, dan penyidik masih terus mendalami bukti serta melengkapi berkas untuk keperluan proses hukum selanjutnya.


Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top