Rokan Hulu, 4 Juni 2025 — Kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang seharusnya digunakan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru diduga menjadi ajang penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Masyarakat setempat mulai bersuara atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024, khususnya dalam pengadaan alat peningkatan produksi tanaman pangan seperti mesin penggilingan padi, jagung, dan alat pertanian lainnya. Meski pengadaan tersebut tercantum dalam laporan realisasi Dana Desa, namun warga mengaku tidak pernah melihat alat-alat itu direalisasikan.
Salah seorang warga Desa Kepenuhan Hilir yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa program pengadaan alat produksi pangan setiap tahun dianggarkan, namun tak pernah terwujud di lapangan.
“Setiap tahun ada tercatat pengadaan alat pertanian, tapi kenyataannya tidak ada yang terealisasi. Kami merasa ada yang janggal,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Kepenuhan Hilir, Sudirman, membantah bahwa desanya pernah menganggarkan alat-alat pertanian tersebut.
“Meluruskan saja, desa kami tidak pernah menganggarkan alat tersebut karena tidak ada lahan jagung dan padi,” tulisnya melalui pesan singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengapa pengadaan alat tersebut tetap tercantum dalam laporan realisasi Dana Desa selama tiga tahun terakhir, Sudirman justru meminta media datang langsung ke kantor desa dengan membawa surat tugas dan identitas institusi.
“Silakan datang ke kantor desa, konfirmasi langsung ke pihak kaur atau kasi. Secara etika tidak baik melalui WA-WA seperti ini. Sementara ini Inspektorat juga belum pernah memeriksa kami,” tulis Sudirman.
Pernyataan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan awak media. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk melalui platform digital seperti WhatsApp. Selain itu, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mengetahui pengelolaan dana publik.
Melihat dugaan penyimpangan yang terjadi, masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Kepenuhan Hilir.
“Dana Desa adalah amanat negara untuk rakyat. Jika dana ini disalahgunakan, maka bukan hanya hukum yang harus bertindak, tetapi suara rakyat juga harus didengar,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu terkait pemeriksaan Dana Desa di Desa Kepenuhan Hilir.
(UG)