Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Sorong – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia)—itu menyebut mediasi tersebut menyerupai praktik “membayar kucing dalam karung”.

Dalam tulisannya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong”, Lalengke menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi matinya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.

“Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Wilson Lalengke mengawali kritiknya dengan analogi sistem pemilu Orde Baru—di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa tahu siapa calon wakilnya—sebagai bentuk pengambilan keputusan yang penuh ketidakpastian dan jebakan. Ironisnya, pola lama itu kini menurutnya bermetamorfosis dalam dunia hukum modern: para pihak dalam perkara justru diminta ‘membayar’ untuk sesuatu yang tidak jelas legalitas dan objeknya.

*Kasus Tanah di Atas Laut*

Kasus yang dimaksud adalah gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” lahan sengketa dan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, mereka menolak menjelaskan dasar hukum atas klaim tersebut.

Ketika diminta menunjukkan legalitas tanah atau akta hak milik, jawaban mereka mengambang: “Itu materi pokok perkara.”

“Logika hukumnya absurd: meminta lawan untuk membayar miliaran, tapi tidak mau menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga menyalahi prinsip paling dasar dalam mediasi—transparansi dan itikad baik,” tulis Wilson Lalengke.

Baca Juga:  Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak

Lebih mengejutkan lagi, hakim mediator, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dinilai tidak mendorong keterbukaan. Mediasi malah diarahkan segera ke persidangan pokok perkara. Bagi Lalengke, sikap ini mengaburkan fungsi mediasi sebagai ruang pencarian solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.

Permintaan tergugat, Hamonangan Sitorus, menurut Lalengke, sangat rasional: cukup ingin tahu posisi objek tanah yang disengketakan. Berdasarkan data, lahan yang dimaksud justru berada di atas laut.

“Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan klaim yang tidak masuk akal,” kritiknya tajam.

*Etika dalam Sidang: Hanya Formalitas?*

Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menyatakan bahwa mediasi bukanlah sekadar proses formal. Ia adalah forum moral di mana semua pihak seharusnya terbuka dan beritikad baik.

“Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif, tapi dibiarkan begitu saja oleh mediator, itu adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif,” tegasnya.

Wilson Lalengke pun menyuarakan keprihatinan yang lebih luas: jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap transaksi tak jelas. Ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.

*Seruan untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial*

Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik dan evaluasi atas praktik mediasi di PN Sorong.

“Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya.

Tulisan ini menjadi pengingat tajam bahwa hukum yang adil bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal nurani. **

Baca Juga:  Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

#editor: Syarif Al Dhin

Bagikan ini:

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto Resmikan Media Center, Dihadiri Puluhan Wartawan Termasuk Vio Sari Kaperwil Berita Istana
Boyolali, 30 Juni 2025 – Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto…
Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya
Sorong - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI),…
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan
Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai…
Ketua Umum PPWI Ajak Anggota di Jawa Tengah Tetap Kompak dan Rukun, Hindari Perpecahan
Semarang, 8 Juli 2025 — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga…
Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?
Sorong – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc,…
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan
Pulau Burung — Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di…
Niat Bantu Saudara di Polres Grobogan Uang Rp 7 Juta Lenyap, Pria Ini Jadi Korban, Nama Jaksa Dicatut!
Grobogan, Berita Istana – Niat tulus seorang pria asal Grobogan,…
Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Muara Bahan, Kabupaten Kuantan Singingi
Kuantan Singingi, 25 Juni 2025 — Aktivitas usaha peron sawit…
Orang Tua Siswa Keluhkan Sulitnya Daftar SMP di Bekasi: NISN Tidak Terbaca Sistem SPMB
Bekasi – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP…