Grobogan, Berita Istana – Niat tulus seorang pria asal Grobogan, Jawa Tengah, untuk membantu saudaranya yang sedang tertimpa masalah hukum justru berujung petaka. Pria tersebut, sebut saja Amin, menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum-oknum yang mengaku bisa “mengurus” kasus hukum saudaranya di Polres Grobogan.
Kejadian bermula pada Minggu, 8 Mei 2025, sekitar pukul 11.08 WIB, saat saudara Amin menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Nur yang mengaku sudah tiba di kawasan Kauman, Grobogan. Sekitar satu jam kemudian, pukul 12.09 WIB, Nur menelepon saudara Amin dan mengatakan dirinya berada di sekitar Patung Kuda, Grobogan.
Tak lama berselang, keduanya bertemu. Dalam pertemuan itu, Nur menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu menyelesaikan kasus yang menjerat kakak Amin. Kakak Amin diketahui tengah ditahan di Polres Grobogan atas dugaan kasus pertambangan ilegal yang terjadi pada 16 Mei 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Nur kemudian mengajak Amin ke Ungaran untuk bertemu dua orang lain yang disebut sebagai “jaringan” Nur, yakni Dedy dan Tomas. Dalam pertemuan yang berlangsung di depan Polsek Ungaran arah ke barat, mereka menyampaikan bahwa dapat membantu proses hukum kakak Amin.
Namun, bantuan itu ternyata berbayar. Amin diminta menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta—Rp 2 juta untuk Nur, dan Rp 5 juta untuk Dedy dan Tomas. Amin pun menyanggupi. Sebelum berangkat ke Ungaran, ia sempat menarik tunai uang Rp 5 juta di ATM karena Nur memintanya menyerahkan secara tunai (cash).
“Nur juga menunjukkan foto seseorang bernama Teguh yang katanya oknum Kejaksaan di Grobogan,” kata Amin kepada awak media Berita Istana. Ia menambahkan, semua tindakan yang dilakukan berdasarkan arahan dari Nur.
“Kalau saya bohong, mboten slamet (tidak selamat), kalau bikin gara-gara,” ucap Amin dengan nada sedih.
Setelah menyerahkan uang, Amin kembali berusaha menindaklanjuti kasus kakaknya dengan mendatangi Polres Grobogan pada Rabu berikutnya. Ia sempat bertemu dengan Kasatreskrim Polres Grobogan yang kemudian menyarankan agar dirinya bertemu langsung dengan Kapolres.
Namun, Dedy dan Tomas yang sempat menjanjikan datang ke Polres Grobogan untuk menyelesaikan “urusan”, tiba-tiba mengirim pesan bahwa mereka tidak berani meneruskannya. Mereka juga meminta maaf dan menyatakan tidak akan datang ke Grobogan. Hingga kini, keduanya tak kunjung muncul.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Berita Istana, Nur membantah semua tuduhan. “Saya tidak bawa-bawa nama kejaksaan, dan saya tidak minta uang lebih dari Rp 5 juta,” tegas Nur.
Kini, Patung Kuda Grobogan dan depan Polsek Ungaran menjadi saksi bisu dari peristiwa yang menimpa Amin. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan “jalan pintas” dalam penyelesaian hukum, terlebih dengan iming-iming uang.
Berita Istana | Tim Investigasi