Orang Tua Keberatan, Sekolah Wajibkan Pembelian Seragam hingga Rp2,5 Juta

Riau, 1 Juli 2025 – Pungutan pembelian seragam sekolah oleh pihak sekolah di beberapa wilayah di Riau kembali menjadi sorotan. Beberapa orang tua siswa mengaku terbebani dengan kebijakan tersebut, bahkan ada yang mengurungkan niat menyekolahkan anaknya karena tak sanggup membayar seragam yang diwajibkan pihak sekolah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sekolah tempat ia mendaftarkan anaknya menetapkan biaya seragam sebesar Rp1.800.000 hingga Rp2.500.000, dan pembeliannya harus melalui sekolah.

“Anak saya gagal sekolah tahun ini. Saya tidak sanggup bayar biaya seragam segitu. Kalau harganya sama seperti di luar, masih bisa saya usahakan. Tapi ini terlalu mahal,” ujarnya lirih.

Ia menambahkan, harga seragam di pasaran hanya sekitar Rp200.000 per pasang. Jika dikalikan lima pasang, hanya membutuhkan sekitar Rp1 juta, jauh lebih murah dibandingkan yang ditetapkan sekolah.

Saat ditanya nama sekolah yang mewajibkan pembelian seragam tersebut, ia menjawab, “Silakan cari dan cek sendiri, Pak. Bapak kan sosial kontrol.”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sekolah dilarang menjual seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik. Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 181 dan Pasal 198.

Disebutkan bahwa tanggung jawab pengadaan pakaian seragam siswa adalah sepenuhnya berada di tangan orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.

“Sekolah hanya boleh membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam hal pengadaan seragam, bukan menjualnya,” bunyi aturan tersebut.

Jika sekolah terbukti menjual seragam, maka dapat dikenakan sanksi, salah satunya adalah pengembalian seluruh dana pembelian seragam kepada wali murid.

Pemerintah hanya memperbolehkan koperasi sekolah menjual seragam, itupun dengan syarat: harga tidak boleh lebih tinggi dari harga pasaran, dan kualitas barang tetap harus terjaga.

Namun praktik di lapangan kerap tidak sesuai aturan. Harga seragam di sekolah seringkali lebih mahal dari pasaran dan orang tua tidak diberi opsi untuk membeli sendiri di luar.

Desakan Masyarakat kepada Dinas Pendidikan

Masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan turun langsung memantau praktik-praktik menyimpang ini di lapangan.

“Tolong tindak sekolah yang masih menjual seragam. Jangan jadikan pendidikan sebagai lahan bisnis. Banyak orang tua miskin yang akhirnya menyerah,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan terkait laporan masyarakat tersebut.

(Tim)

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top