Pasuruan, Senin 30 Juni 2025 — Sebuah area pemakaman Tionghoa (bong) yang terletak di Jalan Raya Prigen Nomor 188, Kelurahan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga pemakaman tersebut dibangun tanpa izin resmi dan kini dikomersialkan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan kompleks pemakaman ini mulai dilakukan sejak tahun 2024. Namun hingga kini, keberadaannya menimbulkan keresahan karena diduga kuat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam Perbup tersebut, TPU diklasifikasikan menjadi dua golongan:
- Golongan A: TPU dengan bangunan non permanen
- Golongan B: TPU dengan bangunan permanen
Pengelolaan TPU seharusnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atau dikelola oleh kelurahan dan pemerintah desa setempat. Selain itu, setiap pemanfaatan lahan sebagai TPU wajib melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan zonasi tata ruang.
“Kalau tidak dikelola oleh Pemda, ya seharusnya oleh kelurahan atau desa. Tapi ini tidak jelas, dan sudah terlihat seperti pemakaman komersial,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.
Wartawan telah mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Lurah Prigen, Danik, melalui sambungan telepon pribadinya. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Bahkan terkesan menghindari klarifikasi.
Sikap diam dari pihak kelurahan ini memunculkan spekulasi bahwa terdapat pembiaran, atau setidaknya ada upaya pembenaran secara diam-diam terhadap aktivitas pembangunan dan operasional pemakaman tersebut.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan investigasi melalui instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan.
“Kami tidak menolak keberadaan pemakaman, karena itu juga bagian dari hak budaya. Tapi semuanya harus melalui prosedur yang benar dan izin resmi. Jangan sampai tanah digunakan sebagai lahan bisnis pribadi tanpa transparansi,” tegas warga lainnya.
Hingga kini, masyarakat masih menanti kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah setempat guna menghindari konflik horizontal serta menjaga ketertiban administrasi di wilayah Prigen.
(Tim Investigasi)