Pemakzulan Gibran, Pakar: Harus Dibuktikan Secara Hukum, Bukan Sekadar Tekanan Politik

JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan keprihatinan terhadap proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, pakar hukum tata negara menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus berlandaskan pembuktian hukum yang sahih sesuai konstitusi.

Menurut Dr. Yance Arizona, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menetapkan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti bahwa pejabat terkait melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

“Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses yang ada di Pasal 7A, kita belum melihat cantelan hukum yang jelas untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini,” ujar Yance dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi UGM, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, meskipun terdapat dugaan pelanggaran etik atau manipulasi dalam proses pencalonan Gibran, hal itu tetap perlu dibuktikan secara hukum. Jika terbukti terdapat intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau pelanggaran terhadap syarat konstitusional.

“Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” tegasnya.

Yance juga menyoroti soal batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, yakni minimal 40 tahun. Gibran diketahui belum mencapai usia tersebut saat dilantik sebagai Wakil Presiden. Menurut Yance, jika ada bukti bahwa ketentuan ini dilanggar secara sistematis dan disengaja, maka hal tersebut bisa membuka ruang pemakzulan.

Baca Juga:  Selvi Kunjungi Sragen, Resmikan Fasilitas Sanitasi dan Edukasi Remaja

Kendati demikian, Yance menekankan bahwa segala proses pemakzulan harus dimulai dari jalur hukum yang tepat. Salah satunya melalui pembentukan panitia angket di DPR atau melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keabsahan pencalonan Gibran.

“Pendekatan hukum yang sahih harus dimulai dari DPR atau lewat jalur PTUN. Kedua jalur ini membuka ruang pembuktian atas dugaan manipulasi dan pelanggaran syarat usia dalam pencalonan,” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa pemakzulan bukanlah produk tekanan politik atau respons atas opini publik yang gaduh, melainkan langkah hukum serius yang harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.

“Jika memang terbukti, itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik,” pungkasnya.


Bagikan ini:

Istana Presiden Berikan Perhatian Khusus di Sragen: Siapa Sosok Bupati Terpilih Ini?
Sragen, Jawa Tengah – Kabupaten Sragen kembali menjadi sorotan publik.…
Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Magelang – Kabar dugaan penyelewengan dana desa di Desa Paripurno,…
Dugaan Korupsi Guncang Desa Kesuma Pelalawan, Kades Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Pelalawan, 13 Juni 2025 —Realisasi Dana Desa yang seharusnya menjadi…
Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat
Bandarlampung - Dukungan untuk Aprozi Alam makin kuat menjelang Musyawarah…
Soto Seger Daging Sapi Bu Siti Aminah Kini Hadir di Kedawung, Sragen – Sajikan Menu Lengkap dan Rasa Mantap
Sragen, 28 Juli 2025 – Pecinta kuliner khas Nusantara kini…
Tim Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) Tertibkan Hutan Suaka Margasatwa di Perbatasan Kuansing-Kampar
Kampar, Riau – Salah seorang tokoh masyarakat mendesak Tim Satuan…
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri
Jakarta - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga…
Merasa Dirugikan, LMR-RI Surati Presidium Pusat Jakarta, Usai Aspirasi Ditolak DPRD Pasuruan
Pasuruan, 7 Juli 2025 – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia…
Kasus Pelecehan Seksual oleh HLM, Wartawati Minta Polres Pasuruan Tegakkan Keadilan
Foto ilustrasi dari Google Pasuruan –…
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Grobogan, 4 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres…