Pemdes Ngerong Bersama Muspika Setempat Pasang Banner Himbauan di Kawasan Ruko Gempol 9

Pasuruan, 14 Juli 2025 – Diduga menjadi biang keresahan dan kegaduhan sosial, kawasan Ruko Gempol 9 di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah desa setempat. Pada Senin siang (14/7/2025), Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong bersama Muspika Gempol memasang banner himbauan di beberapa titik strategis wilayah tersebut.

Banner berukuran sedang itu memuat larangan tegas, antara lain:“Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9.” “Warung Kopi / Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman, mengatakan bahwa pemasangan banner ini merupakan bentuk komitmen Pemdes dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Banner yang kami pasang ini bertujuan menjaga agar suasana di Ruko Gempol 9 tetap kondusif, aman, dan tentram,” ungkap Jemik kepada awak media.

Jemik juga menegaskan adanya batasan jam operasional bagi tempat usaha seperti warung kopi dan cafe.

“Warkop atau cafe maksimal boleh buka sampai pukul 01.00 WIB. Kalau ada yang bandel, kami tidak segan bertindak. Penutupan paksa bisa saja dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ruko Gempol 9, Aan, dan mendapat dukungan penuh atas inisiatif ini.

“Sudah kami komunikasikan, dan pengelola setuju,” tambahnya.

Sebagai catatan, Ruko Gempol 9 selama ini dikenal rawan persoalan sosial. Mulai dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peredaran minuman keras dan narkoba, kepemilikan senjata tajam, hingga keributan antar pengunjung. Tak hanya itu, dugaan pungutan liar, pengemplangan pajak, serta video viral LC nyaris telanjang asal Porong-Sidoarjo semakin memperburuk citra kawasan tersebut.

Baca Juga:  SPBU Kota Salatiga Menjadi Sumur Emas bagi Mafia BBM Subsidi, Diduga di Back Up  Oknum yang Mengaku Wartawan

Dengan adanya himbauan resmi ini, Pemdes Ngerong berharap para pelaku usaha di Ruko Gempol 9 bisa lebih tertib dan bertanggung jawab, serta masyarakat sekitar dapat kembali merasa aman dan nyaman.

(Ek.dik)


 

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top