Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat!

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025), diumumkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat resmi dicabut.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam pernyataannya.

Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Langkah pencabutan izin ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi yang dilakukan sejumlah kementerian, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya telah menyatakan akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Hanif menyebut terdapat aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi yang dinilai berisiko tinggi terhadap ekosistem dan lingkungan, seperti Pulau Gag yang dikelola PT Gag Nikel (GN), Pulau Manuran oleh PT ASP, Pulau Kawei oleh PT KSM, serta Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele oleh PT MRP.

“Kita harus mempertimbangkan kembali persetujuan lingkungan, terutama jika teknologi pengelolaan tambang tidak dikuasai atau jika kemampuan rehabilitasi lingkungan tidak memadai,” ungkap Hanif dalam sebuah forum di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Baca Juga:  Soto Seger Daging Sapi Bu Siti Aminah Kini Hadir di Kedawung, Sragen – Sajikan Menu Lengkap dan Rasa Mantap

Selain itu, Hanif mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran perizinan oleh PT KSM, yang melakukan aktivitas di luar area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas lima hektare. Sedangkan untuk PT MRP, ia menegaskan bahwa persetujuan lingkungan tidak akan diberikan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Langkah pencabutan ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kepulauan yang rentan terhadap kerusakan ekologis, sekaligus sebagai peringatan keras kepada pelaku usaha pertambangan agar senantiasa mematuhi regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku.(*)

Bagikan ini:

Orang Tua Keberatan, Sekolah Wajibkan Pembelian Seragam hingga Rp2,5 Juta
Riau, 1 Juli 2025 – Pungutan pembelian seragam sekolah oleh…
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen
Jakarta, 12 Juni 2025 — Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo…
Devita Sari Anugraheni, Mahasiswi K3 UNS Asal Temanggung Diduga Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Jurug
Surakarta, 1 Juli 2025 – Seorang wanita muda diduga nekat…
Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos
Pasuruan – Rabu, 25 Juni 2025 | Ketua Pembina Yayasan…
Kaperwil Berita Istana Jalin Silaturahmi ke Polres Putussibau Polda Kalbar
Putussibau, Kalimantan Barat – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Berita Istana Wilayah…
Terkuak! Wanita yang Dilaporkan ke Polres Pasuruan Angkat Bicara, Ini Faktanya
Pasuruan – Ilmiatun Nafia (33), seorang wanita yang sebelumnya dilaporkan…
Direktur PT Berita Istana Negara,Gagal Paham Hukum, Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan: Cek Faktanya
Bali – Tiga media online yang beroperasi di Bali terungkap…
KELUARGA BESAR PT.BIN : SELAMAT ULANG TAHUN PRESIDEN RI KE-7, BAPAK JOKO WIDODO
SRAGEN - Kami, keluarga besar PT Berita Istana Negara, dengan…
Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Prof. Paiman Raharjo Akhirnya Buka Suara
Jakarta – Isu yang menyeret nama Prof. Dr. H. Paiman…
Dirut PT BiN: Kami Ucapkan Selamat Datang: Dewiana Syamsu Indyasari Resmi Menjabat Kapolres Sragen
SRAGEN – Kami, Warsito selaku Direktur Utama PT Berita Istana…