Pengembalian Dana Tak Menghapus Dosa: KP3D Desak Proses Hukum Dugaan Korupsi Desa Muktiwari dan Sarimukti

Bekasi, 11 Juni 2025
Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Dua desa di Kecamatan Cibitung—Muktiwari dan Sarimukti—menjadi sorotan tajam setelah Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) mengungkap kejanggalan dalam laporan audit Inspektorat dan penanganan dugaan korupsi yang terjadi.

Meski audit reguler Inspektorat Kabupaten Bekasi sebelumnya menyatakan tidak menemukan pelanggaran, laporan masyarakat yang diajukan KP3D berhasil membongkar dugaan penyimpangan dana desa bernilai puluhan juta rupiah. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh kepala desa ke kas negara.

Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menyatakan bahwa pengembalian dana tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

> “Kami memperoleh informasi bahwa ada temuan oleh Inspektorat atas penyalahgunaan dana desa, dan dana itu telah dikembalikan oleh kepala desa. Ini bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Lalu kenapa audit reguler sebelumnya menyatakan nihil temuan? Ada ketidaksesuaian serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Parulian menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

> “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Pelaku tetap harus diproses secara hukum,” tegasnya.

KP3D mempertanyakan integritas dan kesungguhan audit rutin yang dilakukan negara. Bagaimana mungkin laporan masyarakat bisa lebih akurat dibandingkan audit resmi yang seharusnya objektif dan menyeluruh?

Sebagai langkah lanjutan, KP3D menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk meminta salinan hasil audit reguler dua desa tersebut.

> “Jika permintaan kami tidak dipenuhi, KP3D akan menempuh langkah hukum administratif dan pidana. Kami siap mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dan melaporkan Inspektorat ke Ombudsman RI serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan maladministrasi dan pengaburan informasi publik,” kata Parulian.

Tuntutan Resmi KP3D:

1. Publikasi terbuka hasil audit reguler dan audit lanjutan berbasis laporan masyarakat.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap tim auditor yang menyatakan “tidak ada temuan”.

3. Pemeriksaan hukum terhadap kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi.

4. Reformasi tata kelola audit dana desa untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

> “Kami berdiri bukan untuk sekadar mengkritik, tapi memastikan bahwa desa sebagai akar pembangunan tidak tercemar oleh praktik korupsi yang dilindungi oleh audit semu. Suara rakyat tak boleh dibungkam oleh laporan yang tak transparan,” pungkas PSF. Parulian Hutahaean.(Tim;Red)

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top