Polemik Makam Cina Prigen Tak Berizin, Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas

Pasuruan – Polemik keberadaan makam Cina atau yang biasa disebut “Bong” di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain menjadi perbincangan hangat di berbagai media massa, video terkait makam ini juga viral di platform TikTok. Penyebabnya, makam tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Heru Farianto, perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Pasuruan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil salah satu pengelola makam, yang dipercaya oleh pemiliknya, pada Rabu (2/7/2025) di kantor dinas SDA.

“Pengelola tersebut, yang kita sebut saja Pnm, mengakui bahwa makam tersebut memang belum memiliki izin. Mereka sempat berkonsultasi, namun belum ada tindak lanjut formal terkait perizinannya,” jelas Heru.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan makam tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan. Dinas terkait bersama penegak perda seperti Satpol PP diharapkan segera mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan area makam.

“Langkah penyegelan harus segera dilakukan demi mencegah keresahan yang semakin meluas di masyarakat sekitar, khususnya warga Kelurahan Prigen.

Keberadaan makam ilegal ini bisa memicu fitnah dan kegaduhan sosial yang tidak diinginkan,” tegas seorang tokoh masyarakat dan juga LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Yang bekerja di kelurahan Kecamatan Prigen yang enggan disebutkan namanya, saat di konfirmasi oleh team Media lewat sambungan Celuler.

Beliau juga Menyesalkan Kinerja Kelurahan Prigen khususnya Lurah Danik yang kurang transparan terkait keberadaan pembagunan dan legalitas makam cina atau “Bong” tersebut pasalnya pihak Makam PT.Wismilak yang di wakili oleh orang kepercayaannya sebutan Abah Pnm, tidak ada Sosialisasi kepada Masyarakat dan hanya komunikasi internal sama pihak lurah Danik tanpa Adanya rapat terbuka di Balai desa yang melibatkan RT,RW,LPM,Masyarakat maupun BPD dan juga Tokoh Agama.Semuanya tidak dilibatkan dari awal komunikasi mulai pembangunan makam cina tersebut,”ucap salah satu LPM di kelurahan Prigen tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah jangan tinggal diam dan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.(tem investigasi).

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top