Pasuruan, 5 Juli 2025 — Warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan bau menyengat dan limbah dari aktivitas peternakan sapi perah yang diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama terkait dugaan pembuangan limbah langsung ke aliran sungai yang melintasi pemukiman dan lahan pertanian warga.
Fakta penting terkait limbah kotoran sapi menunjukkan bahwa meskipun merupakan limbah organik yang berasal dari sisa makanan ternak, kotoran sapi mengandung mikroorganisme yang berpotensi mencemari lingkungan bila tidak dikelola dengan baik. Di sisi lain, limbah ini juga bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organik maupun biogas, yang bernilai ekonomis dan ramah lingkungan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya, Salah satu warga Desa Dawuhan Sengon yang hanya memelihara lima ekor sapi di kandang miliknya, dipanggil pihak Kecamatan Purwodadi karena diketahui membuang limbah kotoran ke sungai kecil dekat area persawahan. Warga tersebut, yang sehari-hari bekerja mencari rumput, dikabarkan ketakutan dan tidak memenuhi panggilan pihak kecamatan.
“Warga itu hanya peternak kecil, tapi langsung dipanggil oleh kecamatan. Sampai sekarang dia takut ke mana-mana,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui tim wartawan di sebuah warung kopi di Desa Dawuhan Sengon.
Kritik keras datang dari salah satu warga lain, M. Nul, yang menyayangkan sikap tebang pilih yang ditunjukkan oleh pemerintah setempat. Ia membandingkan perlakuan terhadap peternak kecil tersebut dengan sikap kecamatan terhadap perusahaan besar, PT. Nawa Sena Perkasa (NSP), yang memiliki ratusan ekor sapi.
“PT. NSP sudah lama membuang limbah kotorannya ke sungai, mulai dari wilayah Dawuhan Sengon hingga Kejayan. Tapi tidak ada tindakan tegas. Bahkan panggilan dari kecamatan pun tidak pernah terdengar,” tegas M. Nul, yang mengaku pernah dipanggil kecamatan dua bulan lalu untuk membahas persoalan ini.
Menurut warga, perlakuan tidak adil ini berpotensi memicu konflik sosial antara peternak rakyat dan perusahaan besar, apabila tidak segera ditangani secara objektif dan profesional.
Warga meminta pihak kecamatan dan dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan, untuk turun tangan dan menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap pelanggaran lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keadilan sosial.
(Tim Investigasi Berita Istana)