Polsek Singingi Hilir Komitmen Tindak Tambang Emas Ilegal, di Wilayah Hukumnya

Kuansing – Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Tanjung Pauh, tepatnya di sepanjang aliran Sungai Singingi, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Kegiatan ilegal ini dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Salah seorang warga yang tengah memanen buah kelapa sawit di lahan KKPA Tanjung, kepada tim awak media mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menuturkan bahwa para penambang tidak memikirkan dampak jangka panjang dari pengerukan sungai yang mereka lakukan demi memperoleh emas.

“Bayangkan saja, aliran sungai dikeruk dalam-dalam. Lama-lama tertutup tanah, dan kalau hujan deras, pasti banjir. Lingkungan sudah mulai tercemar sekarang,” ujar warga tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Ia juga menyoroti bahwa keuntungan hanya dinikmati segelintir orang, sementara dampaknya dirasakan seluruh warga. “Orang lain dapat hasilnya, satu kampung yang menanggung risikonya. Jalan koridor PT. RAPP juga pasti terganggu karena alat berat lalu-lalang terus,” tambahnya.

Ketika ditanya siapa pemilik tambang tersebut, warga itu enggan menjawab lebih jauh. “Maaf pak, saya tidak tahu. Saya permisi kerja lagi ya, takut nanti ada yang lihat saya ngobrol. Tanya saja langsung ke Polsek,” katanya sambil berlalu.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi yang masuk.

“Kita cek dan tindak untuk tindak lanjut infonya,” tulisnya singkat dalam pesan balasan.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata terhadap aktivitas PETI yang kian meresahkan ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.(Tim:Red)

Baca Juga:  Kepala Sekolah SMA N 06 Menghindar, Ketika Dikonfirmasi Kegunaan Dana BOS Tahun 2023–2024

Bagikan ini:

Atraksi Debus Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival 620 Tahun Menyambut Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang
SEMARANG – Peringatan 620 tahun kedatangan Laksamana Cheng Ho digelar…
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga…
Ketua KJJT dan Ketua DPRD Pasuruan Desak Bupati Segera Tutup Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan
Pasuruan – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan…
Gawat! Buka Durian, KPK Buka Kasus, Khofifah Terancam Diperiksa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa…
Kerja Sama Strategis Indonesia-Turki dalam Industri Pertahanan
ISTANBUL, TURKI — PT Turindo Niaga (Turindo) melakukan kunjungan strategis…
Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik
Bandar Lampung – Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029…
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
JAKARTA,  – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan…
SPK Tambang Milik Oknum DPRD Kota Semarang Berinisial HP Jadi Polemik
Semarang – Surat Perintah Kerja (SPK) tambang galian C di…
Aroma Busuk di Balik Proyek Kampus: Diduga Kajari Salatiga Terseret Skandal ‘Upeti Rasa Gingseng’
SALATIGA — Di balik udara sejuk Kota Salatiga, aroma yang…
Gubernur Akmil Hadiri Upacara Pembukaan Latsitardanus XLV/2025 di Kota Serang
Serang, 4 Juni 2025 — Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen…